Home News Pelaku Pembunuhan Baliana Terancam Hukuman Seumur Hidup
News

Pelaku Pembunuhan Baliana Terancam Hukuman Seumur Hidup

Share
Kapolresta menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh Baliana. (popularitas/dani)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Baliana (55), pedagang asal Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kedua pelaku tersebut adalah CM (43), warga Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan YN (48), warga Kelurahan Kota Atas, Kota Sabang. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh pelaku adalah pembunuhan berencana. Hal ini bisa dibuktikan dengan barang-barang yang disiapkan untuk menghabisi korban.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang ke Gunung Paro

Karena itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Jadi sementara itu, penerapan pasal kita terapkan pasal pembunuhan berencanaPasal 338 Jo Pasal 340 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman itu seumur hidup, karena ini berenca ya,” kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 19 Desember 2019.

Kata Trisno, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan sadis itu lantaran kesal ditagih utang oleh korban. Pelaku jengkel, sering ditagih utangnya yang mencapai jutaan rupiah.

“Itu utangnya sudah hampir satu tahun, beberapa bulanlah. Mungkin dimarah-marah oleh korban, utang ditagih-tagih, sehingga muncul kemarahan pelaku pada korban ini,” jelas Trisno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.*(C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...

EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...