News

Pelaku Pembunuhan Baliana Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolresta menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh Baliana. (popularitas/dani)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Baliana (55), pedagang asal Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kedua pelaku tersebut adalah CM (43), warga Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan YN (48), warga Kelurahan Kota Atas, Kota Sabang. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh pelaku adalah pembunuhan berencana. Hal ini bisa dibuktikan dengan barang-barang yang disiapkan untuk menghabisi korban.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang ke Gunung Paro

Karena itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Jadi sementara itu, penerapan pasal kita terapkan pasal pembunuhan berencanaPasal 338 Jo Pasal 340 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman itu seumur hidup, karena ini berenca ya,” kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 19 Desember 2019.

Kata Trisno, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan sadis itu lantaran kesal ditagih utang oleh korban. Pelaku jengkel, sering ditagih utangnya yang mencapai jutaan rupiah.

“Itu utangnya sudah hampir satu tahun, beberapa bulanlah. Mungkin dimarah-marah oleh korban, utang ditagih-tagih, sehingga muncul kemarahan pelaku pada korban ini,” jelas Trisno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.*(C-008)

Shares: