News

Motor atau Mobil Kreditan Kena Banjir, Apakah Diganti Asuransi?

Ilustrasi. (foto: Otomobi)

JAKARTA (popularitas.com) – Musim hujan mulai menyapa sejumlah wilayah di Tanah Air. Kondisi tersebut tentu membuat pemilik kendaraan mawas diri, jangan sampai kendaraan kesayangan menjadi korban banjir kala melintas di jalanan.

Di luar itu, ada satu pertanyaan yang mungkin banyak dipikirkan orang-orang, yakni apakah kerusakan yang dialami baik mobil maupun motor akan ditanggung asuransi jika kebanjiran?

Ini tentu berkaitan dengan status kendaraan bermotor yang sudah dilengkapi asuransi, baik lunas maupun masih kreditan.

SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pemilik mobil ataupun motor, harus mengetahui secara pasti, kerusakan apa saja yang bisa ditanggung asuransi.

“Seringnya, karena ini beli kredit, pemilik tidak memperhatikan asuransinya. Untuk mobil misalnya, bisa jadi tahun pertama itu comprehensive dan tahun-tahun berikutnya TLO (Total Lost Only). Untuk sepeda motor biasanya hanya TLO,” ucapnya saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2019.

Kata dia, korban banjir bisa saja mengklaim kendaraannya ke pihak asuransi. Namun, dengan catatan, pemilik harus melengkapi sejumlah persyaratan. Pertama, pemilik kendaraan harus memastikan jika sebelumnya telah ada jaminan terhadap bencana alam termasuk banjir. Karena kalau tidak ada itu, berarti tak ada klaim.

Nantinya pihak asuransi bakal melakukan survei pemilik kendaraan korban banjir, lalu asuransi akan melakukan coverage penggantian rugi untuk kendaraannya.

Kedua, kendaraan harus dipastikan apakah pemilik memaksakan terus melaju dalam ketinggian air yang makin dalam. Hal ini akan menyebabkan mesin kendaraan mati, bahkan rusak karena mesin kemasukan air. Karena kalau nekat menerjang banjir, tidak ter-cover asuransi.

Sementara itu, Chief Of Corporate Communication and CSR PT Federal International Finance (FIF Group), Yulian Warman mengatakan, terkait asuransi kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit, harus kembali pada perjanjian pada saat awal akad kredit.

“Untuk kendaraan kredit yang kena banjir misalnya, harus lihat klausulnya dulu. Kalau klausul include, maka kami akan bertanggung jawab juga,” tuturnya.

Sumber: 100KPJ

Shares: