POPULARITAS.COM – Personil Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe, menangkap AA (32), warga Desa Meunasah Bikit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, terkait dugaan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kosong di desa setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, sepeda motor yamaha N-max berhasil dibawa kabur pada 12 Agustus 2020, dan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban.
“Motor tersebut dibawa kabur saat pemilik rumah sedang tak ada di rumah, selang dua jam korban kembali kerumahnya dan melihat motor yang terparkir di dapur tak ada lagi, selanjutnya korban melapor ke polisi,” kata Eko Hartanto Jumat (21/8/2020).
Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP guna penyelidikan, seiring berjalan waktu tersangka berhasil ditangkap di Krueng Mane pada 18 Agustus 2020, sementara barang bukti berhasil diamankan di kawasan Aceh Timur.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan Mapolsek Kuta Makmur,” pungkasnya.
Eko Hartanto mengimbau kepada masyarakat apabila meninggalkan rumah agar lebih berhati-hati lagi, jika rumah dalam keadaan kosong pastikan rumah aman untuk ditinggalkan dan biasakan sepeda motor saat diparkir agar bisa mengunci ganda guna menghindari yang tidak diinginkan.
Editor: dani
Reporter : Rizkita