News

DPRK Aceh Singkil Belum Izinkan Mes Dijadikan Lokasi Karantina COVID-19

Oktober, Pagebluk Covid-19 di Pidie Jaya Mulai Terkendali
Ilustrasi - Petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus Corona (COVID-19) melintas di depan ruang isolasi sementara di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/3/2020). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc)

POPULARITAS.COM – Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang, membantah adanya larangan penggunaan ruangan mes DPRK sebagai tempat karantina Covid-19.

“Perlu diketahui kami bukan tidak mengasih ruangan itu dijadikan tempat karantina. Namun mengingat banyaknya agenda DPRK ke depan,” kata Aritonang, Kamis (20/8).

Kegiatan anggota dewan dalam waktu dekat diantaranya pembahasan LKPJ, perubahan dan pembahasan anggaran 2021.

“Tentu kawan-kawan anggota dewan bekerja siang malam, harus juga butuh tempat istirahat,” tambahnya.

Memang sebelumnya, dirinya pernah memberikan ijin bila mess anggota dewan bisa digunakan untuk tempat karantina. Akan tetapi ijin diberikan bila digunakan dari awal bulan Maret hingga Juli saja.

“Kalau dipakai dari Bulan Maret hingga Juli, mungkin bisa kami beri ijin. Akan tetapi bila saat ini dipakai untuk tempat karantina dengan banyaknya agenda kami ke depan, akan berpengaruh dengan kegiatan DPRK,”

“Pada intinya kami bukan tidak memberikan ijin tempat itu dijadikan ruang karantina. Namun hal ini dilakukan karena bertepatan banyaknya agenda yang harus dibahas,” ucap Aritonang.

Reporter: dani

Shares: