PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pelaku pencurian yang ditangkap warga hingga berujung pada pemotongan rambut terhadap perempuan di pasar Ulee Gle, Bandar Dua, merupakan sindikat antar Provinsi. Satu diantaranya merupakan residivis.
Bahkan pelaku berinisial JU (36) dan MIS (47) yang sama-sama tercatat sebagai warga Sumatera Utara (Sumut) itu diketahui sudah melancarkan aksinya di 12 kabupaten kota di tiga Provinsi di Indonesia.
Diketahui, pada Rabu 17 Juni 2020 sekira pukul 08.30 WIB, warga di pasar Ulee Gle menangkap Juliana akibat melakukan tindak pidana pencurian, dan amarah massa pun tidak terbendung yang berujung pemotongan rambut tersangka perempuan itu dengan sebilah pisau dapur.
Tak lama berselang, personil Polres Pidie Jaya kembali berhasil menangkap dua rekan pria tersangka, yang menunggu di SPBU Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua.
Namun dalam proses penyelidikan, tim penyidik Polres Pidie Jaya, baru berhasil menggali keterlibatan tersangka JU dan MI, sedangkan satu pria lainnya berinisial AS (35) belum diketahui akan keterlibatanya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am menyebutkan, dari tiga orang yang ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian di Pasar Ulee Gle, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berkaitan dengan pencurian (di pasar Ulee Gle) oleh kedua orang tersangka. Mereka ini adalah recidivis dan memang spesial pelaku pencurian antar provinsi dan TKPnya sudah banyak,” jelas Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am kepada popularitas.com, malam hari di Mapolres setempat, Rabu 17 Juni 2020.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Dedy Miswar, Musbagh menjelasakan, hasil introgasi tersangka JU kemudian diketahui sudah menekuni pekerjaan yang melanggar hukum tersebut sejak masih gadis.
Bahkan antara Jl dan MS sudah menjadi rekan kerjasama sebagai sindikat pencurian antar provinsi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Dalam melakukan aksi disejumlah provinsi itu, tersangka biasanya khusus menyasar Ponsel Seluler dan uang tunai.
“Yang ibu ini residivis, karena sudah pernah tertangkap sebelumnya dan menjalani hukuman. Dia sudah menjalankan profesi ini sejak masih gadis. Jadi dia sejak masih gadis sudah melakukan pencurian-pencurian ini dan sampai sekarang ini,” jelasnya.
Dari tiga yang diamankan baru dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan keterlibatannya masing-masing pelaku.
Sedangkan untuk AS sendiri tim penyidik masih mendalami tentang keterlibatan teman dua pelaku yang terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang satu masih kita dalami perannya, sehingga kami belum menetapkan orang itu (AS) sebagai tersangka, masih kita dalami keterangannya, sedangkan yang dua (JL dan MS) sudah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.
Saat melancarkan aksi pencurian di Kecamatan Bandar Dua, Rabu pagi hari, tersangka menyasar dua lokasi, di titik pertama JL mencuri duit sebesar Rp 1,5 juta tanpa diketahui. Seterus kembali mencoba peruntungan di pasar juga dengan mencopet uang Rp 13 juta.
Namun aksi residivis perempuan itu keburu diketahui warga. Namun akibat amarah warga yang sudah tak terbendung karena melakukan pencurian dengan jumlah uang yang tidak sedikit itu, massa pun kemudian memotong rambut tersangka dengan pisau dapur.
Adapun tiga Provinsi yang menjadi lahan aksi pencurian tersangka meliputi Riau, Sumut dan Aceh, dengan 13 kabupaten, berupa Deli Serdang, Riau, Kota Pinang, Rantau Parapat, Kota Nopon, Langsa, Lhokseumawe, Lhoksukon, Perlak, Bireun, Banda Aceh dan Pidie Jaya.
Sumber: Nurzahri