News

Polisi di Simeulue Ciduk Pasangan Non Muhrim Sedang Berduaan dalam Kamar

ilustrasi.

Sepasang kekasih di Simeulue, Aceh, digerebek warga saat menginap bareng di kos. Mereka diduga berbuat mesum.

“Pasangan yang diamankan berinisial KML (37), yang bekerja sebagai swasta, dan mahasiswi RMK (24),” kata Kanit PPA Polres Simeulue Brigadir Fidel Prawira Sahri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Penangkapan keduanya bermula saat pemilik kos melihat kamar yang disewa RMK dalam keadaan mati lampu. Pemilik kos disebut mendengar suara laki-laki dari dalam kamar.

Pemilik kos yang curiga melapor ke ketua pemuda desa di Kecamatan Simeulue Timur. Tak berapa lama, mereka datang ke lokasi dan mengetuk kamar yang disewa RMK.

Menurut Fidel, ketika pintu dibuka, pemilik indekos langsung masuk ke dalam. Di sana dia menemukan KML sedang berada di kamar.

“KML menginap di kamar yang disewa RMK. Keduanya diamankan pemilik kos Kamis malam kemarin, selanjutnya diserahkan ke polisi,” jelas Fidel.

Pasangan kekasih tersebut kini diamankan di Polres Simeulue untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana khalwat,” ujarnya.

Sumber: detik

Shares: