Home Teknologi Pelaku Rudapaksa ABG di Kuburan China Dijerat dengan Hukum Cambuk
Teknologi

Pelaku Rudapaksa ABG di Kuburan China Dijerat dengan Hukum Cambuk

Share
Pelaku pelecehan seksual di Banda Aceh. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Pelaku pelecahan seksual berinisial AS (46) yang ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh bakjal dikenai hukum cambuk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, “ pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya, personel Polresta Banda Aceh menangkap AS (46) setelah korbannya berinisial NA (17) melaporkan tindakan tak terpuji itu ke Polresta Banda Aceh.

Kasus itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Namun, saat berada di kuburan cina, Geundring, Aceh Besar, pelaku langsung membekap korban.

Namun, korban berusaha teriak. Karena pelaku panik, pelaku merayu korban dan mengancam NA hingga korban menuruti nafsu bejat pelaku.

Setelah berhasil melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban, pelaku mengantar korban kerumahnya dan mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian yang dialami oleh korban.

Pasca kejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri dan  memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LPB/ 545/ XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 02 Desember 2020.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut, melengkapi berkas – berkas dan memeriksa saksi yakni korban sendiri.

“Pelaku AS berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kuta Alam Rabu dini hari (6/1/2021)” kata Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTeknologi

Komdigi Tindak 3,7 Juta Situs dan Konten Bermuatan Judol dari Oktober 2024 hingga Juli 2026

POPULARITAS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim telah menindak 3,7 juta...

NewsTeknologi

AI Diprediksi Picu PHK Makin Besar, 200 Ekonom Minta Dunia Bertindak

POPULARITAS.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dipicu teknologi kecerdasan...

NewsTeknologi

Wamenkomdigi: Diplomasi Chip Jadi Instrumen Strategis Indonesia di Era AI

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan diplomasi...

NewsTeknologi

Masih Kalah Cerdas dari Tikus, Ilmuwan Sebut AI Belum Bisa Memahami Dunia Nyata

POPULARITAS.COM – Kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT, Claude, dan Gemini kini mampu...