Teknologi

Pelaku Rudapaksa ABG di Kuburan China Dijerat dengan Hukum Cambuk

Pelaku pelecehan seksual di Banda Aceh. (ist)

POPULARITAS.COM – Pelaku pelecahan seksual berinisial AS (46) yang ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh bakjal dikenai hukum cambuk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, “ pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya, personel Polresta Banda Aceh menangkap AS (46) setelah korbannya berinisial NA (17) melaporkan tindakan tak terpuji itu ke Polresta Banda Aceh.

Kasus itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Namun, saat berada di kuburan cina, Geundring, Aceh Besar, pelaku langsung membekap korban.

Namun, korban berusaha teriak. Karena pelaku panik, pelaku merayu korban dan mengancam NA hingga korban menuruti nafsu bejat pelaku.

Setelah berhasil melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban, pelaku mengantar korban kerumahnya dan mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian yang dialami oleh korban.

Pasca kejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri dan  memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LPB/ 545/ XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 02 Desember 2020.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut, melengkapi berkas – berkas dan memeriksa saksi yakni korban sendiri.

“Pelaku AS berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kuta Alam Rabu dini hari (6/1/2021)” kata Ryan.

Shares: