HukumNews

Pemalsu surat negatif Covid-19 divonis dua tahun penjara di Banda Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis dua pemalsu surat negatif Covid-19 dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis dua pemalsu surat negatif Covid-19 dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Dikutip dari website PN Banda Aceh, Kamis (10/2/2022), dua pemalsu surat negatif Covid-19 tersebut adalah AOS dan MF.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan dokumen.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian isi putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut memalsukan surat negatif Covid-19 di salah satu usaha photo copy di Kota Banda Aceh pada 7 Juli 2021.

Kejadian berawal saat terdakwa AOS datang ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian alat Kesehatan untuk melakukan Tes RT-PCR COVID-19 hasilnya keluar pada 6 Juli 2021 dengan hasil positif.

Selanjutnya, dikarenakan AOS akan melangsungkan pernikahan pada 25 Juli 2021, maka terdakwa berniat mengubah hasil RT-PCR COVID-19 tersebut dengan hasil negatif.

Upaya pemalsuan itu dilakukan terdakwa pada 7 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB dengan melibatkan MF, pekerja di salah satu photo copy di Banda Aceh. MF disebut menerima upah Rp10 ribu dari terdakwa AOS.

Kasus ini terungkap setelah terdakwa AOS ditangkap aparat keamanan Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar pada 7 Juli 2021.

Terdakwa AOS ditangkap beberapa saat sebelum terbang ke Jakarta, menggunakan pesawat Batik Air.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara saat pelaku hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Kata Winardy, pelaku melakukan pemalsuan dengan cara menscan hasil PCR asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif menjadi negatif.

Winardy juga menyebutkan, apa yang dilakukan oleh pelaku ini sangat berbahaya, apalagi ia sudah positif Covid tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy.

Shares: