Home Hukum Pemalsu surat negatif Covid-19 divonis dua tahun penjara di Banda Aceh
HukumNews

Pemalsu surat negatif Covid-19 divonis dua tahun penjara di Banda Aceh

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis dua pemalsu surat negatif Covid-19 dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Dikutip dari website PN Banda Aceh, Kamis (10/2/2022), dua pemalsu surat negatif Covid-19 tersebut adalah AOS dan MF.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan dokumen.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian isi putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut memalsukan surat negatif Covid-19 di salah satu usaha photo copy di Kota Banda Aceh pada 7 Juli 2021.

Kejadian berawal saat terdakwa AOS datang ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian alat Kesehatan untuk melakukan Tes RT-PCR COVID-19 hasilnya keluar pada 6 Juli 2021 dengan hasil positif.

Selanjutnya, dikarenakan AOS akan melangsungkan pernikahan pada 25 Juli 2021, maka terdakwa berniat mengubah hasil RT-PCR COVID-19 tersebut dengan hasil negatif.

Upaya pemalsuan itu dilakukan terdakwa pada 7 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB dengan melibatkan MF, pekerja di salah satu photo copy di Banda Aceh. MF disebut menerima upah Rp10 ribu dari terdakwa AOS.

Kasus ini terungkap setelah terdakwa AOS ditangkap aparat keamanan Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar pada 7 Juli 2021.

Terdakwa AOS ditangkap beberapa saat sebelum terbang ke Jakarta, menggunakan pesawat Batik Air.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara saat pelaku hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Kata Winardy, pelaku melakukan pemalsuan dengan cara menscan hasil PCR asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif menjadi negatif.

Winardy juga menyebutkan, apa yang dilakukan oleh pelaku ini sangat berbahaya, apalagi ia sudah positif Covid tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...