News

Pembahasan 9 Segmen Batas Aceh-Sumut Tuntas Disepakati

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat memberikan sambutan di pembukaan rapat kerja bupati/wali kota se-Aceh di Banda Aceh, Kamis, 5 Desember 2019. | Foto: Biro Humas

BANDA ACEH (popularitas.com) – Batas Aceh-Sumatera Utara telah disepakati tuntas antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, beserta Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan. Penegasan batas daerah tersebut dapat dilakukan atas fasilitasi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Mendagri, Eko Subowo bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat memberikan sambutan pada pembukaan rapat kerja bupati/wali kota se-Aceh di Banda Aceh, Kamis, 5 Desember 2019.

“Ini merupakan suatu keberhasilan yang luar biasa, dan langkah baru dalam percepatan penegasan Batas Aceh-Sumut,” kata Nova.

Dia mengatakan sebelumnya, penegasan batas daerah ini sempat dikhawatirkan tidak tuntas apabila melihat perkembangan pembahasan pada saat itu. Walaupun melalui dinamika pembahasan yang sangat alot, tetapi rangkaian pembahasan 9 Segmen Batas tuntas disepakati pada 17 September 2019.

“Selanjutnya kami berharap Pemerintah Pusat dapat segera menetapkan Permendagri Batas Aceh-Sumut tersebut. Sejalan dengan itu, kami harapkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menuntaskan Batas Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi, dan selanjutnya batas Gampong/ Desa. Karena ini penting, seiring dengan kucuran alokasi Dana Desa, sehingga tidak salah dalam pembangunan sarana dan prasarana di lapangan,” kata Nova lagi.

Dalam kesempatan ini juga, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terimakasih bagi Kabupaten/ Kota yang telah tuntas segmen batas daerahnya. Khususnya kepada daerah yang seluruh segmen batasnya telah ditetapkan Permendagri, yaitu Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Secara khusus, Plt Gubernur Aceh menyampaikan beberapa harapan khusus terkait dengan perbatasan daerah tersebut. Pertama, perlu adanya komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempercepat Penegasan Batas Daerah, antara lain pembentukan Tim Penegasan Batas Daerah bagi daerah yang belum membentuk. Selain itu, Plt Gubernur Aceh juga meminta adanya alokasi anggaran yang cukup untuk penegasan batas daerah.

“Diharapkan kepada Tim PBD Kabupaten/Kota agar mendalami kembali aturan-aturan terkait Penegasan Batas Daerah, dan selalu berkoordinasi dengan Tim PBD Aceh sehingga dalam penyelesaian Batas Daerah dapat bersinergi untuk percepatan penyelesai an setiap tahapannya,” katanya.

Harapan kedua, kata Nova, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap langkah-langkah dalam penegasan batas daerah. Pemahaman yang dimaksud seperti peta kerja sebagai acuan dalam Penegasan Batas Daerah yang telah disepakati, dapat menjadi Peta Definitif dalam Penegasan Batas Daerah secara pasti di lapangan.

Selanjutnya, bagi Segmen Batas yang telah disepakati oleh Tim PBD masing-masing, agar tidak dianulir kembali. “Apabila ada permasalahan baru, maka dilakukan penyelesaian secara musyawarah yang dimuat dalam Berita Acara,” katanya.

Lebih lanjut, Nova mengatakan perlu adanya kesamaan persepsi terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan batas daerah, dan tidak ada daerah yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di perbatasan, khususnya pada titik/garis batas yang belum pasti.

Dia juga meminta adanya kesepekatan penegasan Batas Daerah secara Kartometrik oleh kedua belah pihak apabila Penegasan Batas Daerah secara pasti di lapangan tidak dapat dilakukan karena kondisi Geografis. “Melalui rapat ini diharapkan dapat menjelaskan proses penyelesaian batas di daerah dan selanjutnya dapat tersosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing,” pungkas Nova.* (RIL)

Shares: