HeadlineHukum

Pembobol ATM BNI Ternyata Eks Pegawai Perusahaan Pengisi Uang

Pembobol ATM BNI Ternyata Eks Pegawai Perusahaan Pengisi Uang
Personil Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil tangkap tiga orang yang diduga telah melakukan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI di Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Riskita | popularitas.com

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Komplotan pembobol ATM BNI di Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berpura-pura petugas bank agar warga tidak curiga yang sedang berada di lokasi.

Mereka eks pegawai PT SSI Cabang Lhokseumawe. Perusahaan bergerak  di bidang khusus perbaikan dan pengisian uang ke dalam mesin ATM di sejumlah bank.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi Senin (13/7/2020 sekira pukul 09.30 WIB. Mulanya ada satu mobil warna hitam menghampiri ATM BNI.

Lalu turun dua orang laki-laki berseragam kemeja warna biru layaknya petugas pengisi uang di ATM. Mereka juga membawa tas ransel hitam saat masuk ke dalam ruang ATM.

Kata Eko, berseragam layaknya petugas agar warga di sekitarnya tidak menaruh curiga dengan kehadiran mereka. Seolah-olah mereka petugas resmi bank yang hendak memperbaiki mesin ATM.

Aksi mereka baru terungkap setelah petugas bank asli datang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari personel Brimob. Lantas komplotan itu langsung keluar dari mesin ATM dan masuk ke dalam mobil miliknya dan kabur ke arah Medan.

“Setelah dicek ternyata mereka baru saja membobol mesin ATM, lalu penyidik melakukan olah TKP, dari hasil penyelidikan oleh tim identifikasi, penyidik berhasil melacak pelaku utama yaitu KB,” kata AKBP Eko Hartanto, Selasa (14/7/2020).

Kata Eko, satu di antara komplotan saat itu berhasil ditangkap, yaitu berinisial KB, sedangkan rekannya kabur. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan petugas berhasil menangkap dua tersangka lainya berinisial NF dan ZF pada malam hari di kediamannya masing-masing.

Menurutnya, aksi pembobolan ATM BNI tersebut sudah direncanakan oleh komplotan tersebut. Perencanaanya berdasarkan pengakuan pelaku lebih kurang sejak dua bulan lalu.

“Satu tersangka lain yaitu RV saat ini sudah ditetapkan DPO, kami minta segera menyerahkan diri, jangan sampai kita lakukan tindakan tegas dan terukur” tukasnya.

Lanjutnya, pelaku NF adalah mantan Satpam di PT SSI. Sedangkan ZF merupakan mantan asisten manager PT SSI, yang sudah tak bekerja lagi dari tahun 2016 lalu. Pelaku RV yang masuk DPO juga mantan pegawai PT SSI, dulunya bertugas yang mengisi uang ke dalam mesin ATM.

Barang yang diamankan, dua kaset ATM bank BNI, satu buah rijek, tas, obeng, satu set kunci ATM dengan kode 036, satu mobil jenis Toyota avanza warna hitam  BL 703 N, dan uang sebanyak RP 64. 100.000.

Mereka disangkakan pasal  363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 pasal 53 Jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara tujuh tahun.[acl]

Reporter: Riskita

Shares: