Home News Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
News

Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur,memvonis dua terdakwa ibu dan anak yang ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dengan hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa.

Terdakwa yakni M Rizal (39) dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, 24 Adegan Diperagakan Pelaku

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan terdakwa Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca: Pelaku Nekat Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Gegara Utang

“Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korbam. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” kata Ivan Najjar Alavi.

Ivam Najjar Alavi mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak.

“Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” kata Ivan Najjar Alavi.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa membunuh ibu dan anaknya yang masih pelajar di rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur 15 Februari 2021.

Jenazah kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka beberapa hari setelah dibunuh kedua terdakwa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...