HukumNews

Pembunuh lima gajah di Aceh Jaya divonis 40 bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang memvonis bersalah terhadap sembilan terdakwa pembunuh gajah di Kab. Aceh Jaya. Mereka divonis dengan hukuman berkisar 10 hingga 40 bulan penjara.
Pembunuh gajah divonis 40 bulan penjara di PN Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022). | foto: ist

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang memvonis bersalah terhadap sembilan terdakwa pembunuh gajah di Kab. Aceh Jaya. Mereka divonis dengan hukuman berkisar 10 hingga 40 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo bersama Andrian dan Yudhistira Gilang Perdaba dalam sidang di PN Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022).

Sembilan terdakwa tersebut yakni Sudirman, Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammaz Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas dan Supriyadi.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa tersebut mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari sembilan pelaku, terdakwa Sudirman mendapat hukuman paling tinggi yakni berupa pidana 3 tahun dan 4 bulan penjara (40 bulan penjara).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirman berupa pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan penjara dan
pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Antyo, membacakan putusan.

Sementara Muhammad Amin, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sedangkan tujuh terdakwa lainnya, yakni Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas dan Supriyadi, mereka divonis 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 2 batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, yang berukuran panjang 1,65 meter dan 1,41 meter; 1 gulungan kawat; 2 gulungan kabel listrik warna hitam; 2 gigi gajah; 1 gulungan tali warna putih dan hijau.

Kemudian, 1 parang bergagang kayu dengan panjang 51 cm; 1 katrol warna kuning; 1 parang bergagang kayu beserta sarung parang yang dililit dengan
kuningan dan tali berwarna hijau dengan panjang 48,4 cm; 1 tengkorak gajah sumatera.

Lalu, 3 tulang belakang gajah; 3 tengkorak gajah sumatera; 2 tulang rahang bawah gajah sumatera; 2 tulang paha gajah sumatera; 11 telapak gajah sumatera; beberapa tulang belulang gajah sumatera; 1 KWH meter prabayar, MCB Type C32 N dirampas untuk dimusnahkan.

“Kemudian dua batang gading gajah dengan panjang 22,2 cm dan 22,5 cm diserahkan kepada BKSDA Provinsi Aceh,” ujar Antyo.

Selain sembilan terdakwa, majelis hakim juga memvonis bersalah dua terdakwa lainnya yang diadili dalam berkas terpisah.

Kedua terdakwa atas nama M. Noor dan Isdul Farsi itu divonis berupa pidana penjara 1 tahun 10 bulan (22 bulan penjara). Keduanya didakwa memperniagakan bagian tubuh gajah.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan gajah itu terjadi pada akhir 2019. Hal ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan bangkai gajah di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya, Kec. Pasie Raya, Kab. Aceh Jaya.

Dari laporan itu, tim BKSDA Aceh dan pihak kepolisian mendatangi lokasi penemuan.

Peyidik Polres Aceh Jaya selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para terdakwa dan barang bukti di masing-masing lokasi berbeda.

Shares: