POPULARITAS.COM – Pemeriksaan keimigrasian di sejumlah bandara dan pelabuhan Indonesia, kini hanya butuh waktu 20 detik. Hal itu berkat dipasangnya alat autogate dalam sistem perlintasan pemeriksaan imigrasi.
Pemasangan 306 unit autogate itu, dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penggunaan autogate bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus menghadirkan pemeriksaan yang lebih transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
“Dengan semangat Imigrasi untuk rakyat, autogate menjadi alat kami untuk menunjukkan kinerja yang transparan, bersih dari pungli sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi setiap warga negara maupun pelintas internasional yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat (19/6/2026) dikutip dari beritasatu.com
Menurutnya, sistem perlintasan otomatis tersebut mampu memangkas proses birokrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui penyerahan dokumen secara langsung kepada petugas. Dengan digitalisasi layanan, potensi penyimpangan dan pungli di area TPI dapat diminimalkan.
Hendarsam menjelaskan pemeriksaan melalui autogate berlangsung sangat cepat. Pelintas hanya perlu memindai paspor dan melakukan verifikasi biometrik sehingga pemeriksaan keimigrasian dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hingga 20 detik per orang.
Saat ini, sebanyak 306 unit autogate telah beroperasi di 11 TPI yang terdiri atas 288 unit di TPI udara dan 18 unit di TPI laut. Ia juga mengapresiasi penilaian positif dari Ombudsman yang melakukan peninjauan terhadap layanan keimigrasian di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau, pada Kamis (18/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menilai penambahan fasilitas autogate di Pelabuhan Batam Centre menjadi langkah strategis untuk mengurangi kepadatan penumpang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di salah satu pintu masuk internasional Indonesia.
Menanggapi apresiasi tersebut, Hendarsam menegaskan modernisasi sarana dan prasarana keimigrasian juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas di area pemeriksaan.
Ia menjelaskan autogate dilengkapi teknologi keamanan berstandar tinggi yang terhubung langsung dengan basis data cegah dan tangkal (cekal) serta jaringan Interpol. Sistem tersebut menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang dapat memverifikasi identitas dan keaslian dokumen perjalanan secara otomatis.
Dengan teknologi itu, sistem akan langsung menolak dan mengunci akses pelintas yang masuk dalam daftar cekal atau memiliki catatan kriminal tertentu. Menurut Hendarsam, minat masyarakat terhadap layanan otomatis terus meningkat. Saat ini penggunaan autogate telah mencapai rata-rata 63% hingga 64% dari total pelintas di TPI utama.
“Modernisasi sistem diproyeksikan mampu menjaga stabilitas pelayanan di tengah tren kenaikan arus penumpang internasional yang terus tumbuh konsisten setiap tahunnya,” kata Hendarsam.
Untuk mendukung peningkatan mobilitas internasional, Ditjen Imigrasi juga berencana menambah jumlah autogate di sejumlah TPI udara maupun TPI laut sepanjang 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.









Leave a comment