News

Pemerintah Aceh akan terbitkan Pergub pengunaan kenderaan listrik

Pemerintah Aceh akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) pengunaan kenderaan listrik untuk kenderaan operasional. Hal tersebut mengemuka saat Nova Iriansyah menyerahkan bantuan motor listrik roda dua Gesits untuk pemerintah kabupaten dan kota di provinsi Ujung barat Sumatra tersebut.
Pemerintah Aceh terbitkan instruksi gubernur penggunaan motor listrik berbasis baterai
Gubernur Aceh Nova Iriasnyah, mendapatkan penjelasan dari Direktur PT WIMA, Muhammad Samyarto, sebelum melakukan test drive kenderaan listrik roda dua Gesits, Jumat (27/5/2022) di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) pengunaan kenderaan listrik untuk kenderaan operasional. Hal tersebut mengemuka saat Nova Iriansyah menyerahkan bantuan motor listrik roda dua Gesits untuk pemerintah kabupaten dan kota di provinsi Ujung barat Sumatra tersebut.

Menurut Nova, Jumat (27/5/2022), penting hadirnya satu aturan sebagai pijakan untuk pengunaan kenderaan listrik guna kepentingan operasional pelayanan pemerintahan di Aceh, dan bahkan hingga kabupaten dan kota.

Pengunaan kenderaan listrik, baik roda dua maupun roda empat, akan menekan biaya operasional, sebab tidak diperlukan lagi adanya biaya untuk beli BBM atau lainnya. Namun tentu saja, aturan itu guna mendukung kebijakan Bapak Presiden RI Joko Widodo sebagai bagian dari program ketahanan energi.

Sebagai contoh, kata Nova, kenderaan motor listrik roda dua yang hari ini dibagikan untuk kabupaten dan kota sebagai kendeaan operasional, merupakan karya anak bangsa, penting untuk diperkenalkan kepada masyarakat Aceh, selain hemat, tentu saja hal ini mendukung visi Aceh Green, sebab ramah lingkungan.

Untuk itu, kata Nova Iriansyah kemudian, dirinya telah memerintahkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, untuk menyusun draf Pergub pengunaan kenderaan listrik untuk operasional pemerintahan Aceh. 

Dan dia memastikan, Pergub tersebut dapat dituntaskan sebelum berakhirnya masa jabatan dirinya sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022 mendatang. “Saya harap Pergub tersebut bisa di undangkan sebelum akhir masa jabatan saya,” demikian Nova Iriansyah.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: