News

Pemerintah Aceh Bahas Pergub LPJ APBA 2020 dengan Kemendagri

Kemenkeu RI beri Pemerintah Aceh insentif fiskal Rp20,4 miliar
Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh. FOTO : Humas Pemerintah Aceh

POPULARITAS.COM – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan, saat ini Pemerintah Aceh sedang menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Rancangan Pergub Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyampaikan Rancangan Pergub tersebut kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-Undang.

Baca: Lima Fraksi di DPRA Tolak Pengesahan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 yang telah diajukan tersebut, Gubernur Aceh pada hari yang sama Selasa (24/8) menjumpai langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian N.

Usai pertemuan tersebut, kata MTA, Gubernur juga meminta Kepala BPKA, Azhari, untuk menindaklanjuti percepatan pembahasan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan.

Baca: Jawaban Gubernur Nova Saat Dicecar Berbagai Pertanyaan Oleh DPRA

“Hasil pertemuan gubernur dan tindaklanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasan yang akan ditetapkan Kemendagri,” kata MTA.

MTA mengatakan, pasca Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi-fraksi di DPR Aceh pada rapat paripurna Jumat lalu (20/8), maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri.

MTA menyebutkan, kebijakan penyampaian LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub sudah sejalan dengan sejumlah regulasi antara lain Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 323 ayat 1 sampai 4. Kemudian PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 1 sampai 4. Selanjutnya, kata MTA, adalah Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Aceh wajib menyampaikan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri,” kata MTA.

Shares: