Home News Kapolres Aceh Selatan : Pendidikan dini cegah pelanggaran syariat
NewsSyariat Islam

Kapolres Aceh Selatan : Pendidikan dini cegah pelanggaran syariat

Share
Kapolres Aceh Selatan : Pendidikan dini cegah pelanggaran syariat
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho saat menyampaikan materi terkait dengan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat
Share

POPULARITAS.COM – Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho mengharapkan para pelajar tidak melanggar aturan yang dilarang agama sejak dini, sebab provinsi ujung barat Sumatra ini memiliki aturan terkait hukuman terhadap para pelaku pelanggar syariat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat menjadi narasumber tentang sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Acara tersebut, berlangsung di SMPN 1 Tapaktuan, Kamis (26/8/2021).

Acara yang diinisiasi Satpol PP dan WH Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan itu, diikuti oleh ratusan murid dari SMP itu. Selama berlangsungnya kegiatan, terlihat para siswa antusias mendengar paparan pucuk pimpinan institusi kepolisian daerah berjuluk Kota Naga tersebut.

baca juga : Tiga Harimau Sumatra ditemukan mati terjerat di Aceh Selatan

Dalam paparannya, perwira polisi berpangkat melati dua itu, menyampaikan tentang berbagai jenis pelanggaran syariat yang diatur hukumannya dalam Qanun Jinayat.

Dikatakan AKBP Ardanto Nugroho, Qanun Jinayat mengatur tentang hukum pidana terhadap seluruh warga yang melanggar aturan-aturan hukum agama yang berlaku di provinsi berjuluk serambi mekkah tersebut.

Karena itu kata Kapolres, sejak dini, para siswa harus harus senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama islam, sehingga ketika nantinya tumbuh dewasa, perilaku negatif dapat dihindarkan.

Nah, kata Kapolres dihadapan para siswa, Qanun JInayat tersebut, mengatur secara spesifik jenis pelanggaran-pelanggaran syariat, dan hukuman-hukuman yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku pelanggaran syariat islam untuk itu, anak-anak saya ini, sambungnya, belajarlah dengan baik, dan tidak meniru perbuatan-perbuatan buruk yang dapat menjerumuskan pada perbuatan-perbuatan tercela.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, tujuan acara ini, dimaksudkan sebagai bentuk edukasi atau pendidikan dini terhadap para pelajar. Dan ini juga sebagai bentuk pencegahan secara dini terhadap potensi terjadinya pelanggaran Qanun Jinayat ditengah masyarakat di daerah ini.

Kapolres juga mengingatkan tentang pentingnya keterlibatan orangtua siswa terhadap pendidikan anak, terutama peran pengawasan terhadap anak-anaknya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...