Home News Pemerintah Aceh Belum Terapkan WFH bagi ASN
News

Pemerintah Aceh Belum Terapkan WFH bagi ASN

Share
Poto : Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun wacana tersebut mulai bergulir di tingkat pemerintah pusat.

“Sejauh ini Pemerintah Aceh belum menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan kebijakan WFH dari Pusat,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu (25/3/2026).

MTA menjelaskan, pemberlakuan kebijakan WFH saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga.

“Keinginan pusat memang kebijakan tersebut akan diterapkan termasuk sampai ke daerah,” ujarnya.

Wacana WFH, lanjut MTA, merupakan bagian dari upaya efisiensi sebagai respons terhadap gangguan kebutuhan energi global yang turut berdampak ke Indonesia.

Pemerintah Aceh, kata MTA, akan mempelajari lebih lanjut dan menindaklanjuti kebijakan itu setelah menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Nantinya jika petunjuk dan arahan teknis sudah diterima oleh Pemerintah Aceh, tentu akan segera kita pelajari dan tindaklanjuti,” pungkasnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...