News

Pemerintah Aceh Sikapi Serius Keluhan KIP

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh mengaku telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan anggaran yang diajukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Namun, hingga saat ini pihak kementerian belum menjawab surat bernomor 270/3722 tertanggal 26 Februari 2019 tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, M Syakir, menyikapi keluhan KIP Aceh yang mengaku tak mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Dia menyebutkan, Pemeritah Aceh justru menanggapi dengan serius keluhan KIP Aceh.

“Surat jawabannya masih dalam proses di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,” kata M Syakir dalam konferensi pers di Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Selasa, 16 April 2019.

Berdasarkan Pasal 451 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan antara lain anggaran belanja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat masing-masing, bersumber dari APBN. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.

“Walaupun demikian, Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh pernah menerima dan mencemati usulan dari KIP Aceh pada bulan September 2018. Namun, belum dapat diproses lebih lanjut karena belum ada surat dari Pemerintah Pusat yang meminta Pemerintah Aceh mengalokasikannya, selain itu surat usulannya belum melampirkan rincian yang penggunaannya tidak dialokasikan dalam APBN,” kata Syakir.

Sementara terkait pembayaran honorarium tenaga kontrak pada Sekretariat KIP Aceh, Syakir mengatakan, anggaran tersebut tidak tertampung dalam anggaran Sekretariat KIP Aceh yang bersumber dari APBN Tahun 2019. Hal inilah yang menyebabkan honor tenaga kontrak tidak dapat dibayar melalui APBA Tahun 2019.

“Mengingat Pembayaran honor tenaga kontrak dibayarkan sesuai dengan beban kerja dan tupoksi di SKPA, apabila yang bersangkutan tidak bekerja di SKPA, maka honor tersebut tidak dapat dibayarkan,” kata Syakir.

Dia menyebutkan, Pemerintah Aceh juga telah mengupayakan pinjam pakai mobil dinas kepada KIP Aceh dalam rangka mendukung kelancaran tugas dalam Pemilu Tahun 2019. Salah satu dukungan yang diberikan adalah peminjaman mobil X-Trail tahun 2011 melalui Biro Umum Setda Aceh, yang saat ini dipakai Ketua KIP.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah mengalokasikan tanah seluas 4.285 m2 untuk pembangunan gedung KIP Aceh. Tanah tersebut berada di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan gedung Wali Nanggroe Aceh.

Menurut Asisten I Setda Aceh, M. Jakfar, lokasi tersebut belakangan urung dipakai karena tidak sesuai dengan kebutuhan KIP Aceh.

“Apabila adanya usulan baru dari KIP Aceh, Pemerintah Aceh tetap mengacu pada norma-norma dalam pengelolaan asset, sesuai peraturan perundang-undangan (aset lama dikembalikan dan diusul yang baru),” kata M. Jakfar. (ADV)

Shares: