HeadlineNews

Ombudsman Rekomendasi Plt Gubernur Lantik Ketua MAA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyimpulkan tindakan Plt Gubernur Aceh yang tidak melantik Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) hasil Musyawarah Besar (Mubes) merupakan sikap melawan hukum dan hal yang tidak patut dilakukan. Hal ini disampaikan Ombudsman RI melalui surat resminya bernomor 0052/SRT/0026.2019/BNA-RI/IV/2019 perihal LAHP kepada Pelapor tertanggal 15 April 2019.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat di atas, Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa telah terjadi Maladministrasi terkait tidak dilantiknya kepengurusan hasil Mubes MAA tahun 2018 dan penunjukan Plt Ketua MAA oleh Plt Gubernur Aceh,” bunyi surat tersebut dalam Bab V Kesimpulan poin 5.1 prihal Temuan.

Surat Ombudsman ini didapatkan popularitas.com berdasarkan surat MAA Provinsi Aceh bernomor 13/Mandat.MUBES/MAA/2019 tertanggal 16 April 2019. Surat ini sendiri ditujukan MAA Provinsi Aceh kepada seluruh MAA Kabupaten Kota dan ditandatangani langsung oleh Ketua MAA terpilih, Badruzzaman Ismail, bersama Ketua Steering Comitee Mubes 2018 M Daud Yoesoef.

Lebih lanjut, Ombudsman RI menyebutkan Plt Gubernur Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum disebabkan MAA adalah lembaga otonom dan independen. Pertimbangan lain, MAA juga bukan subordinasi dari Pemerintah Aceh.

“Dengan demikian, pengangkatan Plt Ketua MAA yang bukan hasil Mubes merupakan tindakan tidak berwenang oleh Plt Gubernur Aceh, yang berakibat batal demi hukum. Sedangkan kesimpulan tidak patut karena Pemerintah Aceh menolak hasil Mubes, tidak mengukuhkan Ketua dan Formatur terpilih. Padahal, pelaksanaan Mubes MAA 2018 diketahui oleh Pemerintah Aceh, bahkan dibuka secara resmi oleh Sekda yang mewakili Gubernur Aceh,” tambah Ombudsman dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Ombudsman meminta Plt Gubernur Aceh untuk mencabut SK Pengangkatan Plt Ketua MAA. Selain itu, Plt Gubernur Aceh juga diminta melakukan tindakan korektif dengan mengukuhkan Ketua dan Kepengurusan Hasil Mubes MAA 2018.

Baca: Kisah Satu Biduk Dua Nahkoda di MAA

“Ombudsman RI Perwakilan Aceh memberi waktu kepada Terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” demikian bunyi lain surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum Setda Prov Aceh, Amrizal J Prang mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan surat Ombudsman tersebut. Sejatinya Ombudsman turut menyampaikan surat itu kepada Pemerintah Aceh yang menjadi Terlapor.

“Sejauh ini kami belum menerima surat tersebut. Namun, jika nanti kami terima, akan kami pelajari terlebih dahulu bersama-sama, mekanisme apa yang bakal ditempuh,” kata Amrizal.* (BNA/JAP)

Shares: