EkonomiNews

Pemerintah Monitoring Penggunaan Dana Desa di Aceh Utara

Ilustrasi | krjogja.com

LHOKSUKON (popularitas.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Utara melakukan monitoring dan evaluasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa. Pengecekan turut dilakukan terhadap pembangunan fisik dan tertib administrasi.

“Kita memastikan mengecek secara langsung pembangunan fisik dan tertib administrasi yang dilaksanakan pemerintah gampong menggunakan dana desa, yang dikucurkan pemerintah pusat tahap dua tahun 2019,” ujar Camat Tanah Luas, Usman, yang ikut serta dalam monitoring dan evaluasi tersebut, Selasa, 29 Oktober 2019.

Monitoring dan evaluasi ini disebutkan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas serta fungsi pemerintah kabupaten serta kecamatan. Monev itu sendiri dilakukan sebagai wujud pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasie Pembinaan Adm Keuangan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Utara, M. Yakop, mengatakan tujuan monev ke masing-masing gampong juga dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana desa. Diharapkan aparat desa dapat tertib dalam bidang administrasi program pembangunan yang menggunakan dana desa.* (C-006)

Shares: