POPULARITAS.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan Pemerintah Pusat melonggarkan aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi satuan pendidikan yang terdampak banjir besar dan longsor di Aceh.
Menurut Murthalamuddin, kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai respons atas permohonan Dinas Pendidikan Aceh, terkait kebutuhan penyesuaian penggunaan Dana BOS dalam masa pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor.
Kelonggaran tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bernomor 0028/C1/PR.04.01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam surat itu disebutkan, kerusakan gedung dan aset sekolah akibat bencana memerlukan penanganan khusus agar layanan pendidikan tidak terhenti.
Satuan pendidikan yang terdampak parah dan sedang diperbolehkan menyesuaikan batas maksimal penggunaan Dana BOS Tahun 2026 pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Penyesuaian ini tentunya dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Setiap penggunaan anggaran, katanya, wajib didukung laporan kerusakan yang diverifikasi dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta dilengkapi pernyataan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.
“Kami memastikan pemanfaatan Dana BOS dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, agar benar-benar membantu pemulihan sekolah yang terdampak bencana,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, Dinas Pendidikan Aceh juga melakukan rehabilitasi sarana belajar di daerah terdampak.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, pemerintah daerah telah menyelesaikan rehabilitasi sekitar 1.000 unit kursi dan meja siswa yang sebelumnya rusak akibat bencana.
Ia menjelaskan, rehabilitasi dilakukan dengan memanfaatkan kembali mobiler yang masih memungkinkan untuk diperbaiki sebagai bentuk efisiensi anggaran.











Leave a comment