News

Pemilih sementara di Aceh di Pemilu 2024 sebanyak 3,74 juta orang

Pemilih sementara di Aceh di Pemilu 2024 sebanyak 3,74 juta orang
Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

POPULARITAS.COM – Pemilih sementara di Aceh pada Pemilu 2024 mendatang ditetapkan sebanyak 3.749.350 orang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam agenda penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Rapat pleno penetapan DPS itu, dilangsungkan di Kantor KIP Aceh, dipimpin langsung ketuanya Syamsul Bahri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH, dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023) di Banda Aceh seperti dikutip dari laman Antara.

Dijelaskannya, dalam rapat pleno rekapitulasi penetapan DPS itu, seluruh KIP kabupaten dan kota juga ikut serta. Kemudian, telah ditetapkan hasilnya, DPS di Provinsi Aceh sebanyak 3.749.350 pemilih. Terdiri 1.844.479 pemilih laki-laki dan 1.904.871 pemilih perempuan,” kata Agusni AH.

Selain DPS, Agusni AH mengatakan KIP Provinsi Aceh juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 16.038 titik yang tersebar di 23 kabupaten kota. Masing-masing TPS, jumlah maksimal pemilih sebanyak 300 orang.

Jumlah DPS terbanyak, kata Agusni, berada di Kabupaten Aceh Utara mencapai 427.980 pemilih dengan 1.904 TPS. Kemudian, Kabupaten Bireuen sebanyak 317.217 pemilih dengan 1.359 TPS.

Berikutnya, Kabupaten Pidie dengan DPS sebanyak 315.859 pemilih dengan 1.405 TPS, Kabupaten Aceh Timur dengan DPS sebanyak 295.431 pemilih dan 1.239 TPS, dan Kabupaten Aceh Besar dengan DPS sebanyak 291.026 pemilih dan 1.239 TPS.

Sedangkan DPS paling sedikit ada di Kota Sabang dengan DPS sebanyak 28.918 orang dan 110 TPS, Kota Subulussalam dengan DPS sebanyak 64.760 orang dan 246 TPS, serta Kabupaten Simeulue dengan DPS sebanyak 66.047 orang dan 292 TPS.

“Selanjutnya, DPS dari Provinsi Aceh akan disampaikan dalam rapat pleno KPU RI yang dijadwalkan pada 17 dan 18 April 2023. Selanjutnya, DPS tersebut diumumkan di setiap desa untuk diketahui masyarakat,” kata Agusni AH

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Shares: