Home News Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik
News

Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik

Share
Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mencopot dua pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat karena diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar, dikutip dari laman Antara, Selasa (17/1/2023).

“Dua ASN yang diberhentikan dari jabatannya ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Amril Nuthihar.

Ada pun pejabat yang diberhentikan dari jabatannya itu masing-masing berinisial MK selaku pimpinan sebuah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Aceh Barat, dan ASN perempuan berinisial OT yang menjabat sebuah jabatan struktural di Pemkab Aceh Barat.

Amril Nuthihar juga menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua ASN dari jabatannya tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : Peg.824.4/2023 dan Nomor : Peg. 824.3/2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, karena dua oknum ASN diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma norma yang berlaku, juga dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Ia mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan tersebut, Amril mengaku telah melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt), sesuai peraturan dan ketentuan kepegawaian.

“Kita berharap Pelaksana tugas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah,” demikian Amril Nuthihar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...