News

Pemkab Aceh Timur buka formasi untuk 1.187 PPPK

Diumumkan hari ini, begini cara cek hasil seleksi PPPK guru
Ilustrasi, Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas saat berbicara dengan salah satu calon PPPK di daerah setempat pada 2021. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Provinsi Aceh membuka formasi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023 sebanyak 1.187 orang.

“Kebutuhan PPPK yang diterima tahun ini 1.187 formasi. Semua PPPK untuk jabatan fungsional,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, Teuku Didi Farisha di Aceh Timur, Kamis (21/9/2023), dikutip dari laman Antara.

Menurut dia, kebijakan membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut setelah mendapat kuota formasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Jumlah yang kami usulkan sebanyak 1.269 formasi. Akan tetapi, kuota yang diberikan kepada Pemkab Aceh Timur sebanyak 1.187 orang,” kata Teuku Didi Farisha.

Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diberikan tersebut, di antaranya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Untuk guru, formasinya sebanyak 761 orang.

“Sedangkan formasi tenaga kesehatan sebanyak 354 orang dan selebihnya 72 formasi untuk tenaga teknis. PPPK tenaga teknis itu dibutuhkan untuk organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Aceh Timur,” katanya.

Teuku Didi Farisha menyebut Pemkab Aceh Timur hanya menerima aparatur sipil negara untuk jalur PPPK, dan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Formasi PPPK yang dibuka tersebut, khusus dan umum. Formasi khusus diikuti tenaga bukan aparatur sipil negara yang sudah bekerja di Pemkab Aceh Timur, baik itu guru, tenaga kesehatan atau tenaga teknis.

Sedangkan formasi umum, diikuti yang bukan aparatur sipil negara yang di luar Pemkab Aceh Timur dan untuk masyarakat umum yang memiliki pengalaman kerja pada swasta minimal selama dua tahun.

“Untuk informasi persyaratan dan teknis pelaksanaan lebih lengkap akan diumumkan di website BKPSDM Kabupaten Aceh Timur,” kata Teuku Didi Farisha.

Shares: