POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe membantah kabar yang beredar terkait adanya penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“itu tidak benar, kata Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, Senin (4/5/2026).
Menurut Putra, hingga saat ini Pemko Lhokseumawe masih melakukan kajian internal terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
“Kita masih mengkaji terkait hal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Putra juga mengatakan Pemko Lhokseumawe memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. Dia memastikan penyesuaian kebijakan pembiayaan dalam program JKA tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Tidak ada penolakan pasien. Semua warga tetap dilayani sesuai kebutuhan medisnya,” pungkasnya









Leave a comment