HukumNews

Pemuda Aceh Utara ditangkap hendak kirim ganja ke Medan

Ingin bawa Ganja ke Medan, Sumatera Utara, seorang pemuda berinisial ZA diringkus aparat kepolisian di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (22/5/2018).
ZA bersama dengan barang bukti 10 bal ganja kering seberat 10 kilogram ditangkap aparat kepolisian di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (22/5). (Ist)

ACEH UTARA (popularitas.com) : Ingin bawa Ganja ke Medan, Sumatera Utara, seorang pemuda berinisial ZA diringkus aparat kepolisian di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (22/5/2018).

Direktur Narkoba, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, ZA di tangkap dengan barang bukti 10 bal ganja kering seberat 10 kilogram. Informasi awal, kata Agus dari masyarakat Teupin Rusep Kecamatan, Sawang Kabupaten Aceh Utara adanya mobil sedan warna hitam yang akan mengirimkan narkotika jenis ganja ke loket Bus dengan tujuan Sumatera Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sawang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

“Setelah dilakukan pengejaran dari Dusun Cot Mancang desa Teupin Rusep, mobil tersebut berhasil di hadang,” kata Agus Sartijo, saat dikonfirmasi, Kamis, (24/5/2018).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan salah satu tersangka yakni ZA, sementara tiga orang rekannya yang lain berhasil melarikan diri ke arah hutan (semak belukar).

“ZA dan barang bukti kini masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe, anggota masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” katanya. (FAHZI)

Shares: