Home News Pemuda Bireuen Diciduk Polisi Bawa Kabur Sepmor Warga Banda Aceh
News

Pemuda Bireuen Diciduk Polisi Bawa Kabur Sepmor Warga Banda Aceh

Share
Gagal curi sepmor, maling tinggalkan motor
Ilustrasi curanmor. (net)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial MR (23).

Pemuda Kecamatan Peusangan, Bireuen ini ditangkap pada Selasa (26/10/2021), karena membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Kota Banda Aceh.

Kapolsek Jaya Baru, Iptu Hardi menyebutkan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/11/VI/2021/SPKT/Polsek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 05 Juni 2021.

“Pelaku dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/02/VI/RES.1.11/2021/Unit Reskrim,” sebut Hardi dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021) malam.

Kejadian tersebut, kata Hardi, berawal saat pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur, Senin (31/5/2021) untuk meminjam sepeda motor.

Kepada korban, tambah dia, pelaku beralasan sepeda motor dipinjam untuk mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien.

“Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku,” ucap Hardi.

Atas kejadian itu, Hardi menyampaikan bahwa korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Jaya Baru. Dari laporan ini, unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap pelaku.

Hardi menambahkan bahwa DPO dan DPB tersebut disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh. Sehingga, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku beserta barang bukti berada di wilayah hukum Polres Biruen.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, maka kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bireuen sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelas Hardi.

Bersama pelaku, tambah dia, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang sudah diganti dengan nomor polisi palsu BL 6880 ZK.

“Selama dalam pencarian, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, dan ini yang menjadikan kendala bagi kami dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan juga,” katanya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” pungkas Hardi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Unsur Daerah Masuk Struktur Desk Koordinasi Aceh

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah pusat melibatkan...

News

Usai Sertijab, Purbaya Sebut Tak Mau Jadi Pejabat Lagi, dan Pilih Santai Mancing Ikan

POPULARITAS.COM – Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak tertarik kembali menjadi pejabat negara...

News

Walau Dikepung El Nino, Mualem Tetap Ingatkan Potensi Bencana di Aceh pada  Musim Hujan

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), prihatin terhadap musibah banjir dan...

News

BKKBN Perwakilan Aceh Sampaikan Perubahan Nomenklatur Kelembagaan kepada Pemerintah Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menerima silaturahmi Kepala Perwakilan...