News

Pemuda Bireuen Diciduk Polisi Bawa Kabur Sepmor Warga Banda Aceh

Satu sepmor hilang di asrama Putra pelajar di Darussalam
Ilustrasi curanmor. (net)

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial MR (23).

Pemuda Kecamatan Peusangan, Bireuen ini ditangkap pada Selasa (26/10/2021), karena membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Kota Banda Aceh.

Kapolsek Jaya Baru, Iptu Hardi menyebutkan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/11/VI/2021/SPKT/Polsek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 05 Juni 2021.

“Pelaku dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/02/VI/RES.1.11/2021/Unit Reskrim,” sebut Hardi dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021) malam.

Kejadian tersebut, kata Hardi, berawal saat pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur, Senin (31/5/2021) untuk meminjam sepeda motor.

Kepada korban, tambah dia, pelaku beralasan sepeda motor dipinjam untuk mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien.

“Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku,” ucap Hardi.

Atas kejadian itu, Hardi menyampaikan bahwa korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Jaya Baru. Dari laporan ini, unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap pelaku.

Hardi menambahkan bahwa DPO dan DPB tersebut disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh. Sehingga, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku beserta barang bukti berada di wilayah hukum Polres Biruen.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, maka kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bireuen sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelas Hardi.

Bersama pelaku, tambah dia, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang sudah diganti dengan nomor polisi palsu BL 6880 ZK.

“Selama dalam pencarian, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, dan ini yang menjadikan kendala bagi kami dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan juga,” katanya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” pungkas Hardi.

Editor: dani

Shares: