HeadlineHukum

Kisah DY yang tewas usai ditangkap BNN Aceh

DY (39), 6 Desember 2022, ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh. Pria itu di ciduk pagi dinihari di kawasan Lamteumen Banda Aceh. Ia diamankan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pemuda Gangguan Jiwa Ditemukan Meninggal di WC Musalla Gp Masjid Yaman
Ilustrasi. Foto by MinaNews

POPULARITAS.COM – DY (39), 6 Desember 2022, ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh. Pria itu di ciduk pagi dinihari di kawasan Lamteumen Banda Aceh. Ia diamankan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Abang kandung DY, Irfan, dalam keterangannya di kantor LBH, Rabu (14/12/2022) mengatakan, selang beberapa hari ditangkap petugas BNN, pihaknya dihubungi, dan diminta kartu BPJS. Saat itu, sambungnya, pihak keluarga mendapatkan kabar jika adiknya itu harus menjalani perawatan di RS, dan harus di infus.

Pada tanggal 10 Desember 2022, pihak BNN Aceh kembali menghubungi keluarga, dan dikabarkan jika DY sudah meninggal dunia, dan diminta untuk mengambil jasadnya, terang Irfan,

Saat menerima jasad DY, pihak keluarga mendapati sejumlah luka, dan bahkan pada bagian jenazah seperti ada Bekas pukulan benda tumpul, papar Irfan.

Atas kejanggalan kematian adiknya itu, Irfan dan keluarga telah melakukan visum, dan melaporkan hal tersebut ke Polda Aceh, serta meminta bantuan advokasi kepada LBH Banda Aceh.

LBH akan dampingi keluarga 

Kordinator LBH Banda Aceh, Syahrul, Rabu (14/12/2022) menjelaskan, pihaknya telah didatangi keluarga DY, dan diminta untuk mendampingi proses hukum terhadap kejanggalan atas kematian DY.

Keluarga DY, telah menceritakan seluruh kronologis, dan juga memberikan keterangan. Saat ini, kata Syahrul, perihal kematian DY juga telah ditangani oleh pihak Polda Aceh. Untuk itu, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian daerah Aceh itu.

“Keluarga menduga, DY dianiaya. Bukti permulaan didapati luka lebam pada sekujur tubuh korban,” terang Syahrul.

Penjelasan Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kepada popularitas.com, Sabtu (24/12/2022) membenarkan perihal adanya laporan dari keluarga terhadap kasus dugaan penganiayaan seorang tahanan BNN Aceh. Saat ini, sambungnya, pihaknya masih menyelidiki hal itu, serta melakukan kordinasi dengan pihak terkait, terutama dokter.

Kordinasi dengan dokter sangat penting, sebab, korban sudah terlebih dahulu dilakukan visum oleh keluarga. Sehingga penyidik terlebih dahulu akan melakukan analisa.

Hasil visum luar ini lagi dipelajari oleh petugas, nanti hasilnya dianalisa. Sehingga bisa dilihat, apakah luka lebab pada tubuh korban itu berasal dari penganiayaan, atau ada akibat lain, terang Kombes Pol Winardy.

Saat ini, katanya lagi, Polda Aceh telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi, baik dari rumah sakit, keluarga korban, dan pihak lain. Tidak terutup kemungkian juga nantinya penyidik akan memintai keterangan dari pengawas BNN yang saat itu sebagai petugas jaga, tambahnya.

Mengenai permintaan keluarga agar  DY dilakukan autopsi ulang, hal itu masih dikordinasikan dengan dokter forensik. Sebab, kondisi mayat sudah dikuburkan lebih dari dua minggu.

Saat ini, imbuhnya, petugas terus bekerja, mengumpulkan bukti, dan juga menganalisa kasus. Jika memang nanti dibutuhkan pendalaman, maka pilihan untuk autopsil ulang dapat dilakukan.

Bukan tahanan BNN Aceh

Terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga korban dalam kasus kematian DY, Kepala BNN Aceh Brigjen Ir Sukandar menerangkan bahwa, korban yang meninggal bukan di RSJ Banda Aceh bukanlah seorang tahanan.

Dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022), Brigjen Ir Sukandar menyebutkan, BNN sendiri, belum melakukan pemeriksaan apapun terhadap korban, dan belum ditangani usai ditangkap. Jadi, korban belum dapat dikatakan sebagai tahanan lembaganya.

Press Release akhir tahun 2022 BNN Provinsi Aceh, Kamis (29/12/2022). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

Jadi begini, saat ditangkap pada 7 Desember 2022, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Awalnya, dilakukan perawatan di RS Bhayangkara, dan kemudian di rujukan ke RSJ Banda Aceh guna menangani masalah penyalagunaan zat stimulansia atau sabu.

Saat itu, sambungnya lagi, keluarga DY juga meminta kami untuk melakukan pengawalan dan pendampingan saat di rawat di RSJ Banda Aceh.

Jadi saya tegaskan kembali bahwa, DY meninggal di RSJ Banda Aceh, bukan di dalam tahanan BNN Aceh, tukasnya.

Perihal pemeriksaan personilnya oleh BNN pusat, Brigjen Sukandar menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan klarifikasi ke Polda Aceh dalam kasus itu. “Iya, kita sudah klarifikasi hal itu ke penyidik kepolisian,’ tandasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: