News

Imigrasi Sabang Perketat Pengawasan Terhadap Orang Asing

Sabang Perketat Penerapan Prokes Saat Libur Panjang
ARSIP - Turis asing tiba di Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, Provinsi Aceh, Minggu (26/1/2020). (ANTARA/Khalis)

POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kecamatan di Kota Sabang, dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dalam Tim Popra guna berbagi informasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Sabang.

“Forum Tim Pora ini sangat penting bagi kita dalam rangka saling berbagi informasi mengenai orang asing terkait dengan keberadaan dan kegiatannya,” kata Hanton seperti dilansir laman Antara, Kamis (23/9/2021).

Hanton Hazali yang juga sebagai ketua Tim Pora itu menjelaskan bahwa koordinasi dan sinergitas sangat dibutuhkan dalam memantau pergerakan orang asing di wilayah NKRI, sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai pelanggaran.

“Sehingga informasi yang diperoleh tersebut dapat ditindaklanjuti guna mencegah terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di Indonesia oleh orang asing,” katanya.

Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (22/9), yang diikuti 28 unsur musyawarah pimpinanan kecamatan (Muspika) Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Sukakarya serta seluruh kepala desa seluruh Kota Sabang.

Dia menyebutkan dalam kurun waktu 2019-2021, pihaknya telah memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) atau pendeportasian terhadap 11 warga negara asing (WNA), dengan berbagai macam persoalan termasuk narkotika.

Dalam kesempatan itu, Hanton juga memberikan sosialisasi terkait pembaharuan peraturan keimigrasian terhadap orang asing melalui Permenkumham nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, dia juga menyampaikan perkembangan penyelesaian keberadaan Kapal 18066 berbendera Iran yang sudah dua bulan bersandar di dermaga Pasiran Kota.

Kata dia, pihaknya dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh juga telah melakukan langkah-langkah penyelesaian melalui upaya koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta

“Dan diharapkan permasalahan kapal ini dapat segera diselesaikan,” kata Hanton.

Shares: