Hukum

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat laporkan PT MPM ke Polda Aceh

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat laporkan PT MPM ke Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Perusahaan Terbatas (PT) Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) Meulaboh dilaporkan ke Polda Aceh terkait pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Selasa (30/4/2024).

Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli yang didampingi tim kuasa hukumnya, Askalani dan Edy Syahputra.

Pihak Polda Aceh juga segera menerima laporan tersebut yang kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ramli menduga kuat adanya praktik maladministrasi dan pungutan liar yang terjadi dalam pengelolaan pelabuhan itu. Bukti dugaan pungli juga telah diserahkan kepada penyidik.

PT MPM, kata dia, hingga kini juga belum menyetorkan royalti kepada pemkab. Padahal, hal itu wajib karena Pelabuhan Jetty Meulaboh merupakan aset negara milik Pemkab Aceh Barat.

“Satu sen pun belum disetor kewajibannya ke daerah, dalam pelaporan ini ada semua kami lampirkan temuan-temuan di lapangan, termasuk salah satunya pungutan bongkar minyak,” ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai.

“Kegiatannya sudah berjalan tetapi setoran ke daerah belum, kalau tidak salah Rp 200 juta sekian per tahun. Sudah terjadi sejah tahun 2023 lalu,” katanya.

Terkait dengan praktik maladministrasi, yakni soal legalitas PT MPM selaku pengelola pelabuhan itu selama 30 tahun usai ditunjuk langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi.

Hal itu patut dipertanyakan. Pasalnya, penunjukan yang dilakukan diduga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 sebagai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

“Kami (DPRK Aceh Barat) tidak mengeluarkan persetujuan, yang ada rekomendasi. Karena ini aset tidak bergerak yang harus mendapat persetujuan dari kami dengan menjalankan administrasi yang sesuai,” ungkapnya.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa dan mengusut persoalan ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Shares: