News

Pencuri AC di Rumdis Pengadilan Tinggi Aceh Ditangkap

(Dok. Polresta Banda Aceh)

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencuri AC berinisia MN di rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh, di Ajuen, Peukan Bada.

Kejadian tersebut terjadi pada saat menjelang pelaksanaan Shalat Jumat (7/8/2020) lalu. Kapolsek Peukan Bada Iptu Iskandar Muda mengatakan, kejadian pencurian Outdoor terjadi saat menjelang pelaksanaan shalat jumat.

“Rumah dinas pengadilan Tinggi Aceh tersebut saat itu sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang – barang atau asset milik PTA. Namun kemungkinan MN sudah mengintai waktu – waktu lokasi sepi, sehingga ia melakukan aksi kejahatan,” sebut Iskandar Muda dalam keterangannya, Senin (17/08/2020).

Ismu menerangkan bahwa saat itu, saksi Yahya ,sedang melintasi di depan rumah dinas milik Pengadilan Tinggi Aceh. Namun, Yahya saat itu melihat di depan rumah tersebut telah terparkir satu unit becak barang dan yang diatas becak tersebut terdapat enam Unit Outdoor Air Conditioner (AC) merk Changhong dan LG.

“Seketika itu saksi berhenti dan langsung menayakan kepada pembawa becak yang diduga tersangka atas arahan siapa mengangkut barang-barang tersebut, namun tersangka saat itu diam seribu bahasa,” Kata ismu lagi.

Kemudian, saksi mencoba menghubungi Munawar selaku penanggung jawab rumdis atau gudang tersebut. Secara tiba – tiba terduga tersangka melarikan diri sehingga Munawar mengatakan untuk membawa barang bukti dan alat pengangkut berupa becak kekantor Pengadilan Tinggi Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 23 / VIII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT SEK Peukan Bada, Kapolsek Iptu Iskandar Muda membetuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut dengan menelusuri siapa pemilik becak dan siapa pengguna becak tersebut saat itu.

”Setelah memeriksa saksi dan melengkapi berkas penyidikan, unit resintel melakukan penyelidikan atas kepemilikan becak tersebut. Alhamdulillah kami menemukan pemilik becak bernama Syahrul warga Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh dan menurut informasi bahwa becak miliknya tersebut sedang dalam keadaan di sewa oleh tersangka MN alias Markus dan sudah tiga hari becak miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka MN,” jelas Ismu.

Namun, lanjut Kapolsek, pada saat penyewaan becak, tersangka MN menitipkan sepeda motor miliknya kepada pemilik becak dengan jenis Honda Supra Fit BL 5776 J warna hitam.

Berbekal informasi tersebut, unit resintel Polsek Peukan Bada melakukan pencarian tersangka di kawasan Punge Blang Cut, dan menemukan tersangka, serta langsung dibawa ke Polsek Peukan Bada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dalam beraksi melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu jendela kamar belakang gudang dengan cara merusak teralis besi.

Petugas lalu berhasil menyita barang bukti berupa enam unit AC, satu unit Becak barang BL 5761 LK dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit BL 5776 J serta melakukan penanahan terhadap tersangka, pungkas Kapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Reporter: dani

Shares: