Home News Lapas di Aceh Over Kapasitas Capai 3796
News

Lapas di Aceh Over Kapasitas Capai 3796

Share
Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
Ilustrasi napi kabur
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh overload atau kelebihan kapasitas mencapai 3796 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli menyebutkan, jumlah narapidana dan tahanan di Tanah Rencong saat ini 7901 orang. Sejatinya, lapas dan rutan di seluruh Aceh hanya dapat menampung 4105 orang.

“Kita sebenarnya kapasitas kita itu yang normal 4105 orang, tetapi sekarang dihuni oleh 7901 orang. Hampir overload 192 persen,” ujar Zulkifli kepada wartawan usai peringatan HUT ke-75 RI di Kantor Gubernur Aceh, Senin (17/8/2020).

Tahanan dan narapidana di Aceh, kata Zulkifli, didominasi kasus narkotika, yakni 50 persen. Sementara selebihnya dihuni oleh berbagai kasus, termasuk korupsi.

“Hampir 50 persen lebih berkaitan dengan narkotika, meskipun kita sudah punya napi narkoba di Langsa, tetapi kapasitasnya terbatas, maka di setiap lapas ada napi narkoba,” jelas dia.

Kata Zulkifli, terkait kelebihan kapasitas, Kanwil Kemenkumham setiap hari mendata atau mengawasi lapas di seluruh Aceh. Apabila ada yang kelebihan kapasitas, maka segera diusulkan pindah ke lapas lainnya.

“Faktor kedekatan dengan keluarga juga diperhatikan oleh Kanwil Kemenkumham terkait perpindahan ini. Apalagi di Aceh, faktor-faktor keluarga juga memberikan ketenagan bagi mereka, baik masalah pakaian, makanan, dan secara psikologis,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4404 orang narapidana (napi) atau warga binaan di 26 Lembaga Permasyarakatan (Lapas) seluruh Aceh mendapat remisi pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.

Dari 4405 napi yang memperoleh remisi, 46 di antaranya langsung mendapat remisi pembebasan. Sedangkan selebihnya remisi dengan jumlah bervariasi.

“Teman-teman warga binaan yang dapat remisi, dari 26 lapas seluruh Aceh, kita mendapat remisi 4358 orang, yang bebas langsung 46 orang. Total semua yang dapat remisi 4404, potongannya 1 hingga 6 bulan,” kata Zulkifli.

Editor: Dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...