News

Pencuri Bersenjata Tajam di Banda Aceh Ditangkap

(dok. Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian yang menggunakan senjata tajam untuk melancarkan aksinya di tempat pekerja Trans Studio Banda Aceh.

Selain di lokasi Trans Studio, Banda Aceh, tersangka juga melakukan aksinya di berbagai lokasi lainnya dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Penangkapan terhadap tersangka MUS (35), warga Aceh Besar terjadi pada hari Rabu (5/8/2020) di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Kapolsek Ulee Kareng, AKP R.J. Agung Pratomo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MUS berawal dari penyelidikan terkait kejadian yang menimpa para pekerja di Trans Studio, Banda Aceh.

“Tersangka MUS melakukan aksinya di sebuah bedeng para pekerja Trans Studio sewaktu para pekerja sedang melaksanakan istirahat malam. Tersangka mengambil empat unit Handphone milik pekerja dengan berbagai jenis diantaranya dua unit Handphone merk Xiomi, satu unit Handphone merk Samsung dan satu unit Handphone merk Asus,” ucap Agung Pratomo dalam keterangannya, Selasa (11/08/2020).

Dalam aksinya, tambah Kapolsek, tersangka MUS selalu membawa senjata tajam sebagai alat untuk melindungi diri disaat diketahui aksinya oleh para korban.

“Tersangka MUS selalu membawa alat bantu untuk melindungi diri berupa benda tajam, seperti parang, celurit dan pisau. Hal ini untuk melindungi dirinya apabila para korban mengetahui aksi yang dilakukannya,” ujarnya.

Sebelum tersangka melakukan aksinya, pelaku melakukan pemantauan terhadap posisi barang berhaga milik para korban diletakkan.

Kemudian tersangka melakukan aksinya pada saat para korban sedang tidur, kemudian saat itu terbangun hendak melakukan pengisian baterai handphone milik masing – masing. Akan tetapi ketika hendak dilakukan pengisian baterai, ternyata ke empat handphone telah hilang diambil oleh pelaku.

“Dengan menggunakan tehnik dan taktik tersendiri, kami berhasil menemukan posisi tersangka dengan melakukan koordinasi bersama perangkat gampong dan tersangka berhasil kami ringkus dirumahnya,” sebutnya lagi.

Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di berbagai wilayah hukum Polresta Banda Aceh terutama dalam kawasan Kecamatan Ulee Kareng. Di Kecamatan Ulee Kareng tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Saat kami lakukan penangkapan dengan bujuk rayu yang humanis, tersangka MUS tidak menghiraukan, sehingga kami melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke arah atas dan pelaku langsung menyerahkan diri. Didalam rumahnya kami turut menyita handphone milik para korban dan sajam yang dipergunakan oleh tersangka dalam aksinya,” tuturnya.

Tersangka MUS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dani)

Shares: