POPULARITAS.COM – Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Al Muqarramah, Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Sabtu (18/10/2025) siang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (42), warga Keutapang, Aceh Besar, dan RAS (19), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Mereka diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) masjid.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, menjelaskan pencurian terjadi saat korban, Muhammad Fajar (24), memarkirkan sepeda motor jenis Honda Supra Fit bernomor polisi BL 3538 AW di halaman masjid pada pukul 09.00 WIB.
“Ketika korban hendak menggunakan motornya kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat dua orang pelaku membawa kabur motor miliknya,” kata Donna Briadi, Minggu (19/10/2025)
Berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman CCTV, tim Unit Ranmor langsung melakukan pengejaran. Pelaku RAS lebih dulu ditangkap saat sedang berada di Masjid Al Fitrah, Keutapang, Aceh Besar, pada Sabtu subuh.
“RAS sehari-hari tidur di masjid tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RP di rumahnya di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujarnya.
Donna mengatakan, dari tangan pelaku polisi juga turut menyita sepeda motor Honda Supra Fit milik korban sebagai barang bukti.
Donna menyebutkan, kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Polisi juga mendalami kemungkinan keduanya terlibat dalam kasus pencurian serupa di lokasi lain” pungkasnya.

Leave a comment