Home News Penerbangan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali Tetap Wajib Tes PCR
News

Penerbangan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali Tetap Wajib Tes PCR

Share
Kasus Covid-19 melonjak, Jepang angkut warga dengan pesawat khusus dari Indonesia
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Share

POPULARITAS.COM – Penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 3 dan 4 masih mewajibkan penumpang untuk tes PCR dan kartu vaksin. Syarat antigen hanya berlaku antar wilayah Jawa Bali.

Hal diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” demikian bunyi edaran tersebut.

Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Pulau Bali PPKM Level 1 dan 2, wajib bisa cukup menggunakan tes antigen.

Dalam edaran juga diatur, untuk penerbangan di dalam bandara Jawa-Bali, selain syarat kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil PCR 2×24 jam atau bisa dengan kartu vaksin dosis kedua dan hasil tes Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun dalam edaran juga ditegaskan bahwa meski hasil PCR dan Antigen negatif, namun penumpang menunjukkan gejala atau indikasi covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari rilis, Rabu (11/8).

Selain itu, perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara untuk waktu yang belum ditentukan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...