Home Headline Pengacara UUPA Usul Langkah Konstitusional Terkait Pilkada Aceh
HeadlinePolitik

Pengacara UUPA Usul Langkah Konstitusional Terkait Pilkada Aceh

Share
Politisi PSI Usul Tempuh Langkah Konstitusional Terkait Pilkada Aceh
Politisi PSI, Kamaruddin. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Pengacara UUPA, Kamaruddin, memberikan usul kepada pemerintah Aceh dan juga lembaga legislatif di provinsi ujung sumatera itu, untuk menempuh langkah konstitusional guna memastikan pelaksanaan Pilkada Aceh.

Hal tersebut, disampaikannya menanggapai ramainya polemik yang berkembang, dan bahkan telah memantik perdebatan antara sejumlah elemen di Aceh dengan pihak Kementrian Dalam Negeri.

Elemen di Aceh menilai, pelaksanaan Pilkada di Aceh harus dilaksanakan pada 2022, hal tersebut sejalan dengan kekhususan yang dimiliki provinsi ini yang diatur dalam UU nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh.

Namun hal tersebut, berbeda dengan dengan pernyataan Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri. Menurutnya, Pilkada Aceh bukanlah aspek kekhususan yang dimiliki provinsi tersebut. Sebab, katanya melanjutkan, pelaksanaan Pilkada pada 2024, telah secara spesifik diatur dalam UU 10 2016.

Kamaruddin menyarakan, polemik yang berkembang terkait Pilkada Aceh, apakah mengacu pada UU 10 tahun 2016 atau UU 11 tahun 2006, sebaiknya dapat segera diakhiri, yakni dengan jalan elegan dan terhormat, yakni langkah konstitusional, yaitu judicial review atau JR ke Mahkamah Kontitusi RI.

“Dari pada berlarut dan saling balas pantun, langkah terhormat tempuh saja jalan konstitusional,” usulnya.

Kamaruddin bilang saat kehadiran UU nomor 10 tahun 2016, atau lahirnya regulasi itu lima tahun lalu, DPR Aceh, Pemerintah Aceh, dan juga anggota parlemen asal Aceh di DPR RI bisa mengajukan protes, Namun faktanya, tidak ada sama sekali yang melakukannya.

Kritikan Kamaruddin secara terang ditujukan kepada anggota DPR RI asal Aceh, sebab, menurutnya, semestinya saat UU Pilkada 2016 lahir, para anggota parlemen dari provinsi ini, ataupun DPD RI, dapat mengajukan keberatan. Karena, disitulah fungsi mereka, memastikan setiap aturan yang dilahirkan oleh negara dan selaras dengan UUPA.

“Yah sudahlah, sekarang mau bilang apa,” katanya kemudian. Namun polemik ini harus segara diakhirkan, sebab waktu terus berjalan, dan pelaksanaan Pilkada Aceh harus ada kepastian kapan waktunya.

Laporan: Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Proyek rehab Krueng Meureudu di Pidie Jaya dikerjakan Kementrian PU senilai Rp717 miliar

POPULARITAS.COM – Krueng Meureudu salah satu daerah aliran sungai (DAS) di Pidie...

Puluhan murid SDN Lampoh Saka Pidie dikeluarkan dari sekolah, Kepsek : Tidak bisa masuk Dapodik
EdukasiHeadline

Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian

POPULARITAS.COM – Ternyata, tidak hanya SDN 1 Lampoh Saka, yang terpaksa keluarkan...

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh
Headline

Sekda Aceh M Nasir diberhentikan jabatannya

POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden...

Grebek pabrik uang palsi, Pold Metro Jaya sita Rp36 miliar
HeadlineKriminalitas

Grebek pabrik uang palsu, Polda Metro Jaya sita Rp36 miliar

POPULARITAS.COM – Pabrik uang palsu digrebek personel Polri dari Polda Metro Jaya....