HukumNews

Pengedar sabu di Lhokseumawe ditangkap

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap AB (39), karena diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu di Meunasah Teungoh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023) menyampaikan, penangkapan yang dilakukan 14 Agustus tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap melihat AB mengedar narkotika.

“Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut ada seorang pria yang menjual sabu, sehingga dilidik dan ditangkap,” kata Jeffryandi.

Jeffryandi menjelaskan, AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Blang Mangat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 36 paket sabu seberat 60 gram.

Saat ditanya, AB mengaku bahwa barang bukti itu miliknya, yang diperoleh dari SA—kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Saat ini, AB beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Jeffryandi.

Shares: