Syariat Islam

Penghasilan Rp10,5 juta per bulan dikenai zakat, Baitul Mal Aceh : Nisab ditetapkan mengikuti kenaikan harga emas

Penghasilan Rp10,5 juta per bulan dikenai zakat, Baitul Mal Aceh : Nisab ditetapkan mengikuti kenaikan harga emas

POPULARITAS.COM – Kini nisab zakat di Aceh dinaikkan. Hal tersebut diputuskan oleh Baitul Mal Aceh (BMA). Jika sebelumnya pendapatan Rp6,9 juta per bulan dikenakan zakat, kini menjadi Rp10,5 juta.

Kepala Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024) mengatakan, penetapan batas minimal baru zakat penghasilan tersebut, disesuaikan dengan kenaikan harga emas murni. Hal tersebut tercantum dalam keputusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebelumnya.

“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10 persen dari nisab zakat sebelumnya,” kata Haikal dikutip dari laman Antara.

Ia menyebut, nisab merupakan batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Penyesuaian ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa nisab zakat profesi adalah 94 gram emas murni dalam satu tahun.

Kata dia, nisab zakat penghasilan sebelumnya di Aceh sebesar Rp6,9 juta per bulan, namun kini meningkat menjadi Rp10,5 juta per bulan. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif terhitung 1 Juli 2024.

Menurut Haikal, penyesuaian nisab zakat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Dengan menyesuaikan nisab zakat berdasarkan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, maka diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional.

“Baitul Mal Aceh juga telah memastikan bahwa penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh,” ujarnya.

Baitul Mal berharap kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan perubahan nisab zakat tersebut dan menjalankan kewajiban zakat mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Shares: