Home Hukum Pengklaim lahan Sirkuit Mandalika ajukan PK usai kasasi ditolak
HukumNews

Pengklaim lahan Sirkuit Mandalika ajukan PK usai kasasi ditolak

Share
Foto dokumentasi Sirkuit Mandalika. ANTARA/Dhimas BP
Share

POPULARITAS.COM – Gema Lazuardi, warga yang mengklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, melalui penasihat hukumnya, menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali usai materi kasasi ditolak hakim Mahkamah Agung.

“Kami segera lakukan PK,” kata Gema Akhmad Muzakkir, penasihat hukum Gema Lazuardi menanggapi putusan kasasi perkara gugatan perdata tersebut di Mataram, Rabu (8/6/2022), dikutip dari laman Antara.

Ia pun memastikan pihaknya masih menganalisa pertimbangan hakim yang sudah menolak materi kasasi dari gugatan perdata kepemilikan lahan seluas 60 are itu.

“Pastinya bukti yang belum pernah kami ajukan di persidangan, akan kami lampirkan sebagai novum (bukti baru),” ujarnya.

Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan menyatakan permohonan kasasi penggugat, yakni Gema Lazuardi ditolak.

Dengan menyatakan demikian, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat cacat hukum.

Karena itu, perkara lahan yang berada di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika itu berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.

Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, itu dia beli pada 1998.

Terkait hal itu, Muzakkir mengakui bahwa PT ITDC membeli lahan lebih dahulu di tahun 1996. Namun menurut dia, pembelian lahan di tahun itu masih dalam persoalan sengketa.

“Jadi seharusnya, surat jual beli yang dilakukan PT ITDC itu yang cacat hukum,” ucap Muzakkir.

Lebih lanjut, PT ITDC yang memberi surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejati NTB, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan siap menghadapi PK pihak penggugat.

“Kalau memang mereka PK. Tentu kami akan ikut PK,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

India Bangun Bandara Baru, Konektivitas ke Indonesia Bisa Meningkat

POPULARITAS.COM –  India membangun bandara internasional baru di Visakhapatnam (Vizag), kota terbesar...

EkonomiNews

Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,22 Juta Orang per Mei 2026

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada...

News

KPK Sebut Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop Bupati Kuansing

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan...

News

BKSDA Aceh Kerahkan Tim Tangani Kemunculan Harimau di Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim menangani...