Home News Penjara di Aceh Terapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
News

Penjara di Aceh Terapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Share
5912 napi di Aceh dapat remisi di hari kemerdekaan
Ilustrasi | Tribun Bali
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kementerian Hukum dan HAM menerapkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) di semua penjara, baik lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahan negara, yang ada di Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Lilik Sujandi di Aceh Besar, Rabu (4/12), mengatakan bahwa penerapan pelayan publik berbasis HAM untuk mewujudkan lapas dan rutan di Aceh ramah hak asasi manusia.

“Kami sudah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM secara simultan atau serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rutan di Aceh,” kata Lilik Sujandi di Banda Aceh.

Pernyataan tersebut dikemukakan Lilik Sujandi pada diseminasi HAM tentang pelayanan publik berbasis HAM di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Banda Aceh, kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Lilik Sujandi menyebutkan penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk menghilangkan sikap diskriminatif petugas terhadap masyarakat maupun warga binaan.

Pelayanan publik berbasis HAM tersebut, kata Lilik Sujandi, di antaranya menerapkan metode antrean kepada masyarakat maupun warga binaan. Antrean tidak pilih kasih dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Penerapan pelayanan publik berbasis HAM ini merupakan upaya kami menghapus sedemikian rupa praktik-praktik diskriminasi dan perlakuan buruk di lembaga pemasyarakatan maupun rutan di Aceh,” kata Lilik Sujandi.

Lilik Sujandi menegaskan bahwa penerapan pelayanan publik berbasis HAM guna mewujudkan kepuasan masyarakat. Kepuasan tersebut juga ditujukan kepada warga binaan sehingga mereka tidak mendapat perlakuan diskriminasi.

“Penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi, tidak ada perbedaan pelayanan baik ras, suku, dan agama, semua sama. Selain itu, mewujudkan kepuasan, kecepatan, dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Lilik Sujandi. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...