News

Penjara di Aceh Terapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

5912 napi di Aceh dapat remisi di hari kemerdekaan
Ilustrasi | Tribun Bali

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kementerian Hukum dan HAM menerapkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) di semua penjara, baik lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahan negara, yang ada di Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Lilik Sujandi di Aceh Besar, Rabu (4/12), mengatakan bahwa penerapan pelayan publik berbasis HAM untuk mewujudkan lapas dan rutan di Aceh ramah hak asasi manusia.

“Kami sudah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM secara simultan atau serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rutan di Aceh,” kata Lilik Sujandi di Banda Aceh.

Pernyataan tersebut dikemukakan Lilik Sujandi pada diseminasi HAM tentang pelayanan publik berbasis HAM di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Banda Aceh, kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Lilik Sujandi menyebutkan penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk menghilangkan sikap diskriminatif petugas terhadap masyarakat maupun warga binaan.

Pelayanan publik berbasis HAM tersebut, kata Lilik Sujandi, di antaranya menerapkan metode antrean kepada masyarakat maupun warga binaan. Antrean tidak pilih kasih dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Penerapan pelayanan publik berbasis HAM ini merupakan upaya kami menghapus sedemikian rupa praktik-praktik diskriminasi dan perlakuan buruk di lembaga pemasyarakatan maupun rutan di Aceh,” kata Lilik Sujandi.

Lilik Sujandi menegaskan bahwa penerapan pelayanan publik berbasis HAM guna mewujudkan kepuasan masyarakat. Kepuasan tersebut juga ditujukan kepada warga binaan sehingga mereka tidak mendapat perlakuan diskriminasi.

“Penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi, tidak ada perbedaan pelayanan baik ras, suku, dan agama, semua sama. Selain itu, mewujudkan kepuasan, kecepatan, dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Lilik Sujandi. (ANT)

Shares: