Home News Penjelasan Rektor USK terkait dengan pembongkaran rumah dinas dosen
News

Penjelasan Rektor USK terkait dengan pembongkaran rumah dinas dosen

Share
Penjelasan Rektor USK terkait dengan pembongkaran rumah dinas dosen
Rektor USK, Prof Samsul Rizal
Share

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, membantah bahwa pihaknya melakukan pembongkaran terhadap rumah dinas dosen. Dikatakannya, apa yang dilakukan petugas di Dusun Timur Kopelma Darussalam, merupakan penertiban aset negara.

“Tidak ada pembongkaran paksa, itu merupakan penertiban aset negara,”kata Prof Samsul Rizal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (1/11/2021), di Banda Aceh.

Dijelaskannya kemudian, proses penertiban tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun, dan dalam upaya itu tidak ada satupun pihak yang dirugikan. Dan bahkan terang Prof Samsul lagi, dirinya mempersilahkan berbagai pihak melakukan kroscek, apakah pada delapan unit rumah tersebut masih ada yang tinggal.

“Silahkan cek, apakah disitu masih ada penghuni yang tinggal,” tukasnya.

Sebelumnya, pimpinan kampus Universitas Syiah Kuala, melakukan pembongkaran paksa terhadap delapan unit rumah dinas di lingkungan kampus tersebut. Penggusuran dilaksanakan, Senin (1/11/2021).

Penggusuran tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diback up oleh aparat kepolisian. Pembongkaran ini mendapat protes dari masyarakat penghuni rumah dinas tersebut.

Koordinator Forum Warga Kopelma, Otto Syamsuddin Ishak menyebutkan, personel Satpol PP dan polisi mendatangi kediaman mereka sejak Senin (1/11/2021) pagi. Mereka juga memaksa diri untuk masuk ke pekarangan rumah dinas tersebut.

“Dan warga menolak dan kita mempertanyakan atas dasar apa dia datang, siapa yang membuat perintah, ternyata dia tidak menunjukkan surat perintah,” kata Otto kepada wartawan.

Kepada pemilik rumah, kata Otto, aparat keamanan itu mengaku diperintahkan oleh Rektor USK, Prof Samsul Rizal untuk membongkar paksa delapan rumah tersebut.

“Pertama, mereka mengatakan dari Dekan FKIP, lalu dari program pasca FKIP, baru kemudian dari pihak rektorat, jadi Samsul sebagai rektor meminta untuk melakukan pengrusakan rumah warga secara paksa dengan menggunakan aparat hukum,” ujarnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...