Home News Penjelasan Rektor USK terkait dengan pembongkaran rumah dinas dosen
News

Penjelasan Rektor USK terkait dengan pembongkaran rumah dinas dosen

Share
Penjelasan Rektor USK terkait dengan pembongkaran rumah dinas dosen
Rektor USK, Prof Samsul Rizal
Share

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, membantah bahwa pihaknya melakukan pembongkaran terhadap rumah dinas dosen. Dikatakannya, apa yang dilakukan petugas di Dusun Timur Kopelma Darussalam, merupakan penertiban aset negara.

“Tidak ada pembongkaran paksa, itu merupakan penertiban aset negara,”kata Prof Samsul Rizal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (1/11/2021), di Banda Aceh.

Dijelaskannya kemudian, proses penertiban tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun, dan dalam upaya itu tidak ada satupun pihak yang dirugikan. Dan bahkan terang Prof Samsul lagi, dirinya mempersilahkan berbagai pihak melakukan kroscek, apakah pada delapan unit rumah tersebut masih ada yang tinggal.

“Silahkan cek, apakah disitu masih ada penghuni yang tinggal,” tukasnya.

Sebelumnya, pimpinan kampus Universitas Syiah Kuala, melakukan pembongkaran paksa terhadap delapan unit rumah dinas di lingkungan kampus tersebut. Penggusuran dilaksanakan, Senin (1/11/2021).

Penggusuran tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diback up oleh aparat kepolisian. Pembongkaran ini mendapat protes dari masyarakat penghuni rumah dinas tersebut.

Koordinator Forum Warga Kopelma, Otto Syamsuddin Ishak menyebutkan, personel Satpol PP dan polisi mendatangi kediaman mereka sejak Senin (1/11/2021) pagi. Mereka juga memaksa diri untuk masuk ke pekarangan rumah dinas tersebut.

“Dan warga menolak dan kita mempertanyakan atas dasar apa dia datang, siapa yang membuat perintah, ternyata dia tidak menunjukkan surat perintah,” kata Otto kepada wartawan.

Kepada pemilik rumah, kata Otto, aparat keamanan itu mengaku diperintahkan oleh Rektor USK, Prof Samsul Rizal untuk membongkar paksa delapan rumah tersebut.

“Pertama, mereka mengatakan dari Dekan FKIP, lalu dari program pasca FKIP, baru kemudian dari pihak rektorat, jadi Samsul sebagai rektor meminta untuk melakukan pengrusakan rumah warga secara paksa dengan menggunakan aparat hukum,” ujarnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...