News

Penyidik periksa dua pelajar terduga penembakan pesawat Wings Air

Danlanud Yohanis Kapiyau Timika Letkol Pnb Kamto Adi Saputra mengecek kondisi Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJT yang ditembak KKB saat akan mendarat. Foto: Penerangan Lanud Yohanis Kapiyau Timika

POPULARITAS.COM – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa dua pelajar yang ditangkap saat kontak tembak dengan KKB dan diduga sebagai pelaku penembakan terhadap pesawat Wings Air di Bandara Nop Goliat Dekai.

Saat ini anggota masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dan merupakan anggota KKB atau tidak.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan terhadap kedua orang yang dilaporkan masih berstatus pelajar,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Sabtu (24/2/2024), dikutip dari laman Antara.

Dikatakan, dari laporan yang diterima memang terungkap bila keduanya masih berstatus pelajar namun bila nantinya ternyata berkaitan dengan gerakan tersebut maka mereka tetap akan diproses.

Anggota di Polres Yahukimo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap sejauh mana keterlibatan keduanya.

“Mau dia pelajar atau siapa pun itu bila terindikasi terlibat dengan kelompok tersebut (KKB) maka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri.

Sebelumnya Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan menyatakan, saat kontak tembak antara Satgas Yonif 7 Marinir dengan KKB di kali Brasa, Kamis (22/2) tercatat satu orang tewas dan dua orang lainnya diamankan.

Kontak tembak terjadi setelah ada laporan sekelompok orang membawa senjata api sehingga dilakukan penyelidikan dan terjadi baku tembak.

Selain mengamankan anggota KKB juga diamankan 74 butir amunisi berbagai ukuran dan barang bukti lainnya yang kini sudah diserahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan.

Kedua orang pelajar yang diamankan yaitu MH dan GB atau GE, dan yang tewas belum diketahui identitasnya.

Shares: