News

Perkara Firmandez, Pengurus Kadin Aceh Siap Penuhi Panggilan MKD-RI

Muhammad Mada (Foto Modusaceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Muhammad Mada, salah seorang pengurus Kantor Dagang dan Industri (Kadin) Aceh yang dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)-RI untuk bersaksi terkait perkara etik Firmandez, menyatakan siap memberi kesaksian.

“InsyaaAllah saya akan hadir memenuhi panggilan MKD DPR-RI di Mapolda Aceh pada hari Selasa 30 April 2019, sesuai yang tertera dalam surat undangan yang saya terima,” kata Cek Mada panggilan akrab Muhammad Mada kepada popularitas.com, Kamis 25 April 2019.

Baca: KPK Proses Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Firmandez

Cek Mada menambahkan, sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, maka dirinya bersedia menjadi saksi dan memberi keterangan apa yang ia ketahui kepada pihak MKD, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Firmandez.

Selain itu, Cek Mada juga sangat mengapresiasi sikap MKD DPR RI yang serius mengusut adanya potensi pelanggaran etik yang dilakukan Firmandez.

Sayangnya popularitas.com belum mendapat keterangan dari anggota DPR-RI asal Aceh, Firmandez terkait dugaan penyalahgunaan wewenangan yang membuatnya menjadi terlapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini dilimpahkan ke MKD. Beberapa kali dihubungi via telfon tidak diangkat, pertanyaan melalui SMS juga belum ditanggapi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) mulai memproses kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Firmandez, salah seorang Anggota DPR-RI asal Aceh terkait permasalahan proyek di Takengon.

Penanganan perkara tersebut diketahui popularitas.com berdasarkan surat undangan terhadap dua saksi di Banda Aceh oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam surat berprihal undangan penyelidikan dan verifikasi nomor 56/SKP-MKD/IV/2019 dan 57/SKP-MKD/IV/2019 tersebut, MKD meminta kedua saksi untuk hadir ke Polda Aceh pada Selasa, 30 April 2019 mendatang.

Undangan penyelidikan dan verifikasi nomor: 56/SKP-MKD/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, ditujukan kepada saksi atas nama Muhammad Mada, sedangkan nomor 57/SKP-MKD/IV/2019 dengan tanggal yang sama, ditujukan kepada atas nama Muhammad Iqbal. Kedua yang diundang tersebut merupakan pengurus Kadin Aceh.

Dalam surat yang ditandatangani Pimpinan MKD Ketua, Dr. IR. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH juga ditegaskan, kedua pengurus Kadin ini diundang MKD untuk dimintai keterangan atas perkara pengaduan dari pelimpahan berkas KPK terhadap Firmandez (A-234/FPG) terkait dugaan penyalagunaan wewenang sebagai Anggota DPR-RI untuk mempengaruhi proyek pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan di Kota Takengon, Provinsi Aceh. (RED)

Shares: