HukumNews

Perkara korupsi DD Gampong Jumpoih Adan dilimpahkan ke pengadilan

Kacabjari Yudha Utama Putra saat melakukan perlengkapan berkas dugaan tindak pidana korupsi DD Jumpoih Adan, Pidie. Foto: Cabjari Pidie

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie akan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Gampong Jumpoih Adan Kecamatan Mutiara Timur ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pelimpahan perkara tindak pidana khusus yang menjerat mantan keuchik dan bendahara desa itu direncakan akan dilakukan pada Selasa 14 Maret 2023.

Dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 itu, tim penyidik jaksa Cabjari Pidie di Kota Bakti menjerat dua orang sebagai tersangka, SY yang merupakan keuchik dan F selaku bendahara sekira April 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mengatakan, untuk kepastian hukum, perkara korupsi dana desa Jumpoih Adan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa pekan depan.

Kata dia, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) negara didera kerugian Rp 362 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi DD itu.

Kerugian itu muncul akibat adanya praktik kegiatan fiktif serta pekerjaan yang tidak sesuai volume pada dana desa 2017-2018.

Kemudian oleh tersangka memanipulasi laporan pertanggung jawaban APBG atas pogram pekerjaan kontruksi yang tidak terlaksana dan tidak sesuai itu.

“Yang fiktif itu pengadaan inventaris kantor. Kemudian ada kegiatan pembangunan MCK, namun dalam pelaksanaan digantikan pekerjaan menjadi PDAM namun tanpa melalui mekanisme APBG perubahan,” kata Kacabjari Yudha Utama Putra kepada popularitas.com, Jumat (10/3/2023).

Para tersangka juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuataan dugaan korupsi itu dengan nominal sekira Rp 42 juta daro total kerugian Rp 326 juta.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa (Kades) Gampong Jeumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie berinisial SI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.

Penetapan bekas Keuchik tersebut sebagai tersangka, usai tim penyidik Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti memperoleh dua alat bukti yang kuat.

Baca: Mantan Keuchik Gampong Jampoih Adan tersangka kasus korupsi

Shares: