HukumNews

Mantan Keuchik Gampong Jampoih Adan tersangka kasus korupsi

Mantan Kepala Desa (Kades) Gampong Jeumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie berinisial SI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.
Mantan kepala desa di Aceh Barat ditahan jaksa kasus korupsi dana desa Rp 350 juta
Ilustrasi dana desa

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Gampong Jeumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie berinisial SI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.

Penetapan bekas Keuchik tersebut sebagai tersangka, usai tim penyidik Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti memperoleh dua alat bukti yang kuat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti Muhammad Kadafi menyebutkan, SI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 pada Rabu 11 April 2022 lalu.

“Benar, SI telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa Jeumpoih Adan dan kemungkinan bakal bertambah,” Kacabjari Muhammad Kadafi kepada popularitas.com, Kamis (19/5/2022).

Besaran kerugian negara yang timbul dalam dugaaan penyelewengan APBG Jeumpoih Adan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pidie, sebesar Rp 362 juta.

Praktik yang digunakan SI dalam menyelewengkan dana desa 2017-2018 dengan memanipulasi laporan pertanggung jawaban APBG, serta pogram pekerjaan kontruksi yang tidak terlaksana.

Kemudian juga adanya temuan kekurangan volume pada pekerjaan fisik, anggaran majelis ta’lim yang tidak terealisasi, seterusnya uang Meunasah dan pengadaan alat-alat kantor yang tidak dilakukan.

Lebih celakanya lagi, SI juga melakukan pembegalan terhadap Silpa APBG tahun 2018 sebesar Rp 180 juta dari total Silpa Rp 190 juta.

Silpa itu sendiri muncul dari sejumlah kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana.

Namun alih-alih menyetor kembali Silpa tersebut ke ke Rekening Kas Umum Gampong (RKUG), SI malahan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi yang diperolehnya usai mengikuti tender pemerintah.

“Dana Silpa 190 juta, namun yang dikembalikan ke RKUG hanya Rp 10 juta,” paparnya.

“Jadi uang yang ditarik tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pada usah kontruksi miliknya,” jelasnya. Kendati SI telah berstatus sebagai tersangka, namun mantan keuchik itu belum dilakukan penahanan disebabkan dianggap masih koperatif.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: