POPULARITAS.COM – Kasus penjualan dan perkosaan gadis asal Pidie, Aceh, PAF (17) ke Malaysia, saat ini tengah ditangani oleh pihak Kedubes RI di negeri jiran tersebut.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Dato’ Indera Hermono mengatakan, KBRI sudah memberi pengamanan dan pendampingan psikologi kepada PAF sejak 31 Desember 2024.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan cenderung semacam pelecehan seksual. Kami sudah bawa ke psikolog untuk diberikan konsultasi psikologis,” kata Indera Hermono, Kamis (2/1/2025) dikutip dari beritasatu.com jaringan popularitas.com
KBRI Kuala Lumpur berjanji akan memulangkan PAF yang diduga juga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) ke kampungnya di Aceh.
Indera meminta Polda Aceh untuk menyelidiki kasus TPPO dialami PAF. Ada dugaan gadis itu dibawa ke Malaysia oleh agennya dengan dipalsukan dokumen identitas. Usianya yang baru 17 tahun, diubah menjadi 24 tahun.
“Kami meminta Polda Aceh untuk melakukan pendalaman lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab mengirimkan yang bersangkutan karena ada pemalsuan dokumen yang mengubah nama dan usia yang bersangkutan,” ujar Indera.
“Ini jelas masuk kategori TPPO karena usia sebenarnya masih di bawah umur, hanya penggunaan dokumen yang dipalsukan untuk menambah umur,” pungkasnya.
Sebelumnya seorang gadis asal Aceh berusia 17 tahun dilaporkan menjadi korban perdagangan manusia dan diperkosa oleh warga asing di Malaysia. Kasus itu viral di media sosial.
Dalam video singkat yang beredar di grup-grup WhatsApp dan akun platform media sosial disebutkan, gadis itu diikat lalu diperkosa oleh lima pria dari Banglades, China, India, Melayu, dan Jepang dalam satu malam di sebuah hotel di Malaysia.
Gadis yang jadi korban pemerkosaan itu kemudian diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia dan sedang diupayakan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dalam video yang disebar ke media sosial, seorang warga Aceh di Malaysia mengatakan, gadis itu baru berusia 17 tahun, kemudian direkrut oleh agen untuk dipekerjakan ke Malaysia.