EditorialHeadline

Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi

DOSEN Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, Kamis (2/9/2021), akan segera di eksekusi ke Lapas. Hal itu menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi, dengan tetap menghukum tiga bulan penjara plus 10 juta subsidair satu bulan kurungan.
Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com

DOSEN Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, Kamis (2/9/2021), akan segera di eksekusi ke Lapas. Hal itu menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi, dengan tetap menghukum tiga bulan penjara plus 10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Putusan MA tersebut, sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang memutus perkara tindak pidana UU ITE yang melibatkan Dosen USK, Saiful Mahdi.

Melalui putusannya yang di bacakan Hakim Ketua, Ety Astutsi pada 21 Maret 2021 silam, pengadilan itu memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara, plus denfa 10 juta subsidair satu bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.

baca juga : Dosen USK Saiful Mahdi Hari Ini Ditahan Terkait Kasus ITE

Kasus Saiful Mahdi sendiri, begulir sejak 2019 silam, lewat grup WhatApps, Dosen itu mengkritik perihal rekrutmen Dosen di Fakultas Teknik USK. Adapun pernyataannya adalah, “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.”

Lantas, tidak terima atas postingan Saiful Madhi di grup WhatsApp itu, Dosen Fakultas Teknik USK, Taufik Saidi, melaporkannya ke Kepolisian Resor Banda Aceh, dan kasuspun bergulir hingga keluarganya putusan MA.

Infografis: Kala ujaran Saiful Mahdi dijerat UU ITE
Infografis

Sejak putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi melalui Kuasa hukumnya, telah melakukan upaya lainnya agar terbebas dari hukuman, namun perjuangannya kandas, dan harus berakhir di jeruji besi.

Tentu, sekali lagi, UU ITE telah menjerat korban lainnya, dan kali ini, Dosen USK, Saiful Mahdi yang menjadi korban dari aturan yang pernah di usul Presiden Joko Widodo untuk di revisi tersebut.

baca juga : Jaksa Agung Minta Para Jaksa Cermati Penanganan Kasus UU ITE

Dikutip dari laman kompas.com, Presiden RI Joko Widodo sempat berujar, bahwa jika Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi dalam Rapim TNI-Polri yang berlangsung pada 15 Februari 2021.

Namun, pernyataan Presiden RI itu, tidak selaras dengan proses Porgam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang tidak memasukkan UU ITE sebagai salah satu regulasi yang akan di revisi oleh DPR RI.

Sekali lagi, sungguh kita menyesalkan apa yang telah terjadi atas Saiful Mahdi, namun tentu, hukum telah berbicara, dan proses peradilan telah ditempuh. Semua pihak, baik Saiful Mahdi dan Taufik Saidi telah sama-sama mendapatkan keadilan dari UU yang ada.

Sebagai entitas masyarakat, kasus Saiful Mahdi hendaknya kita jadikan pelajaran penting. Pun begitu, prakarsa hukum dan elemen lainnya, dapat menjadikan kasus tersebut untuk mendorong percepatan revisi UU ITE kepada DPR RI, agar tidak memunculkan korban-korban lainnya. (***EDITORIAL)

Shares: