EkonomiNews

Persoalan 52 pekerja PT LNET tidak terkait dengan PT SBA

Dijelaskannya, PT LNET merupakan vendor atau perusahaan yang dikontrak pihaknya sebagai pengelola Power Plant di PT SBA. Nah, status pekerja tersebut merupakan karyawan langsung yang bekerja di PT LNET yang mencakup hubungan industrial dengan perusahaan itu.
Persoalan 52 pekerja PT LNET tidak terkait dengan PT SBA
Head of Media PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA), Faraby Azwany

POPULARITAS.COM – Kisruh persoalan pekerja PT LNET ditanggapi oleh Head of Media PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA), Faraby Azwany, dalam keterangan tertulisnya kepada popularitas.com, Selasa (12/10/2021), menjelaskan, PT LNET merupakan vendor atau perusahaan yang dikontrak pihaknya sebagai pengelola Power Plant di PT SBA. Maka status pekerja tersebut merupakan karyawan langsung yang bekerja di PT LNET yang mencakup hubungan industrial dengan perusahaan itu.

“Jadi, status ke-52 pekerja itu berdasarkan UU Ketenagakerjaan, cakupan hubungan industrialnya dengan PT LNET, bukan dengan PT SBA,” terangnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, selama ini, proses pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di PT Solusi Bangun Andalas, dilakukan oleh pihak ketiga. Kontrak PT LNET yang selama ini mengoperasikan unit PLTU itu telah berakhir per 30 september 2021 berdasarkan kesepakatan bersama antara PT SBA dan PT LNET.

Selanjutnya, PT SBA melaksanakan tender terbuka untuk pengoperasian PLTU itu lebih lanjut, dan lelangnya dimenangkan oleh PT Bukit Energi Service Terpadu (PT BEST).

PT BEST sendiri, terangnya lagi, sebagai pemenang tender operasionalisasi PLTU di PT SBA, dikontrak pihaknya untuk jangka waktu tiga tahun. PT BEST menetapkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap karyawan yang ingin bergabung dengan mereka.

PT BEST telah memprioritaskan kepada 52 pekerja PT LNET untuk bergabung di perusahaan tersebut, melalui prosedur internal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab prioritas PT BEST adalah merekrut pekerja dari PT LNET, maka proses rekrutmen dilaksanakan secara tertutup, dan hanya mengirimkan undangan kepada karyawan PT LNET. “Undangan ajakan bergabung ke PT BEST telah dilakukan sebanyak tiga kali terhadap ke-52 pekerja itu,” terang Eby, sapaan karib Faraby Azwany.

Panggilan pertama dilakukan pada tanggal 31 Juli 2021, dan selanjutnya disusul pemanggilan kedua melalui surat tertanggal 12 Agustus 2021 berlaku sampai 18 Agustus 2021, dan terakhir, pemanggilan tanggal 23 September 2021 dengan batas akhir 25 September 2021.

Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satupun dari karyawan PT LNET yang melamar ke PT BEST. Karena itu, PT BEST melakukan proses rekrutmen terbuka melalui surat Nomor 746/Eks-BEST/SDM-199/VIII/2021.

“Melalui open rekrutmen itu, PT BEST membuka kesempatan bagi tenaga kerja dari Kecamatan Lhoknga dan Leupung,” ujarnya.

Pihaknya sendiri, sejak awal telah menyampaikan komitmen perusahaan dengan PT BEST untuk mengutamakan bekerjasama dengan masyarakat sekitar pabrik, dan mendukung perusahaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat sekitar dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian Faraby Azwany.

Editor : Hendro Saky

Shares: