Home Hukum “Pesulap hijau” dituntut 150 bulan penjara
HukumNews

“Pesulap hijau” dituntut 150 bulan penjara

Share
Pekan depan, dukun "pesulap hijau" jalani sidang tuntutan di MS Sigli
Dukun berjuluk "pesulap hijau" cabuli puluhan ibu muda di Pidie. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menuntut Bakhtiar terdakwa pemerkosaan dengan dalih pengobatan gaib dengan pidana 150 bulan penjara.

Sidang tuntutan terhadap dukun berjuluk “pesulap hijau” itu sendiri sempat dilakukan penundaan disebabkan Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli serta majelis hakim pindah tugas.

Kini perkara jarimah pemerkosaan yang dilakukan Bakhtiar yang dijuluki “pesulap hijau” itupun telah selesai dilakukan penuntutan.

Baca: Sidang tuntutan dukun berjuluk pesulap hijau kembali ditunda

Tuntutan penjara 150 bulan atau setara dengan 12 tahun mendekam di dalam kurungan penjara itu dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan di Mahkamah Syar’iyah Sigli, Selasa (14/3/2023).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sukriyadi saat dikonfirmasi popularitas.com mengatakan, perkara pemerkosaan dengan terdakwa Bakhtiar yang dijuluki “pesulap hijau itu telah selesai dilakukan penuntutan.

“Sudah tuntut. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 150 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Sukriyadi kepada popularitas.com, Rabu (15/3/2023).

Tuntutan itu sendiri dikarenakan terdakwa diyakini bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidang.

Sebelumnya, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, menjerat pria berinisial B (46), terduga dukun cabul berjuluk ‘pesulap hijau’ dengan Qanun Jinayat.

Tersangka sebelumnya ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (12/10/2022), karena diduga mencabuli ibu muda di daerah setempat dengan modus pengobatan tradisional.

Baca: Dukun berjuluk “pesulap hijau” cabuli puluhan ibu muda di Pidie

Share
Tulisan Terkait
Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...

EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...