News

Petugas Bandara Malikussaleh Gagalkan Penyuludupan Satu Kg Sabu, Dua Pelaku Diamankan

 POPULARITAS.com – Penyidik Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe tetapkan dua orang pembawa satu kilogram narkotika jenis sabu, melalui Bandara Malikussaleh pada 19 desember 2020 lalu.

Kedua tersangka tersebut berinisial VO (32) warga asal Desa Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dan HA (40) IRT warga Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengungkapkan, berdasarkan pengakuan keduanya barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur udara dengan bayaran senilai Rp15 juta, namun usaha itu gagal setelah diketahui petugas bandara saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray.
“Sabu seberat 1 kg tersebut dibungkus dengan plastik bening,  lalu sabu itu dimasukan ke dalam tas ransel warna biru. Setelah di Introgasi selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi rumah tersangka HA, petugas kembali menemukan barang bukti satu bungkus paket sabut,” ungkap Eko.

Lanjutnya, dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut diperoleh dari seorang pria serinisial A dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan barang bukti dan dua tersangkan awal sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kita akan terus melakukan pengembangan dan akan memburu pemilik sabu tersebut. jadi peran kedua tersangka ini adalah sebagai kurir, keduanya mengaku perbuatannya sudah berhasil dilakukan sebanyak dua kali,” pungkasnya.

Redaktur : Fitri

Shares: